www.baubaupost.com 1www.baubaupost.com

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Wakil Ketua I DPRD Buton Selatan Aliadi meminta agar warga Sandang Pangan Kecamatan Lapandewa yang berperkara soal objek lahan tapal batas yang telah dimenangkan oleh warga Desa Hendea baik di Pengedilan Negeri (PN) Baubau dan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, untuk menerima putusan inkra tersebut.

Himbauan itu dikatakan Aliadi, setelah menerima penjelasan warga Hendea di Kantor DPRD Buton Selatan. Kata Aliadi, pengukuran diobjek lahan yang disengketakan dan telah dimenangkan oleh warga Desa Hendea untuk tidak dihalang-halangi oleh warga Desa Sandang Pangan, pasalnya dasar hukumnya jelas dan inkra melalui jalur pengadilan.

“Mestinya warga Sandang Pangan yang berperkara mematuhi aturan hukum yang berlaku, dan harus legowo karena sudah jelas sengketa diobjek lahan tersebut telah dimenangkan oleh Desa Hendea,” ucap Aliadi.

Terkecuali, pada saat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pihak Desa Sandang Pangan melakukan langkah kasasi ketingkat yang lebih tinggi, tetapi langkah itu tidak dilakukan, maka putusan inkra dengan nomor 58/pdt 2011/PT.Sultra tertanggal 28 November 2011 itu harus ditaati.

“Saya kira ini sudah jelas, tinggal camat melakukan sosialisasi terkait putusan pengadilan sehingga dapat diterima oleh pihak di Desa Sandang Pangan dan tidak ada lagi multitafsir di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Dan Aggota DPRD Busel Joemi mengatakan, Kepala Desa Sandang Pandang harus melakukan langkah sosialisasi dan mediasi terkait putusan hukum inkra ini kepada warga yang berperkara, sehingga tidak ada lagi polemik antara kedua desa.

“Jika warga Desa Sandang Pangan sudah tidak percaya hukum maka mereka percaya siapa, perkara ini sudah jelas dalam putusan inkra pengadilan dan dimenangkan Desa Hendea. Ini bukan hutan rimba, maka mari kita jangan terlalu memperkeruh suasana dan mari kita terima putusan pengadilan dengan lapang dada,” tegas Joemi.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Busel La Ganefo SH menjelaskan, masalah ini sudah masuk dirana hukum dan melahirkan putusan inkra yang dimenangkan Desa Hendea. Ia meminta agar masyarakat harus hati-hati dalam merespon, karena ada provokator untuk memperuncing masalah ini, dan biarkan warga Desa Hendea melakukan pengukuran di objek lahan yang telah dimenangkan.

“Warga Sandang Pangan jangan mudah terprovokasi, karena persoalan sengketa diobjek lahan itu sudah clear sesuai putusan Pengadilan,” tukasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today