Kejari Baubau Selamatkan Rp 500 Juta kerugian Negara
Peliput: Jaya Editor: Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP – Peringatan Hari Bhakti Adyaksa ke 57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terus menutaskan kasus korupsi. Salah satunya, lanjutan perkara korupsi pungutan liar (Pungli-red) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Baubau dengan tiga orang tersangka petugas lapangan.
Demikian diungkapkan Kajari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasi Pidsus Hendra Busrian SH kepada Baubau Post usai kegiatan ramah tamah hari Bhakti Adyaksa akhir pekan lalu.
Dikatakan, dalam kasus ini sebelumnya pihanya telah menetapkan Kadis perhubungan Kota Baubau Drs Amiruddin MSi dan sudah menjalani vonis dari majelis hakim tipikor. Namun, dalam perkembangannya dalam fakta persidangan berkembang ada tambahan tersangka dalam kasus ini.
“Rencananya Agustus nanti akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dengan tiga orang tersangka petugas lapangan,”katanya.
Sedangkan, untuk penganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau tahun 2017 telah menuntaskan beberapa kasus.. Dalam penaganan kasus tersebut, Kejari Baubau berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Namun demikian, masih ada perkara yang saat ini sedang dituntaskan..
“Untuk parkara tahap penyelidikan (Lidik-red) masih dalam proses pengumpulan atau puldata dan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket ada tiga perkara,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk perkara penyidikan (Dik-red) itu merupakan kasus pungli (Dishub). Untuk proses penuntutan sekarang ini belum ada, namun kita upayakan pada Agustus nanti.
“Untuk perkara yang terbaru, pungli ini yang dilakukan mantan Kadis (Dishub) Kota Baubau dan ada pelimpahan penyidikan dari Polres perkara Sarfah telah kita laksanakan dan telah dieksekusi,” jelasnya.
Dari beberapa kasus yang telah ditangani Kejari Baubau sepanjang 2017, telah menyelamatkan kerugian negara tahun ini sebesar Rp 500 juta rupiah. Namun dengan perkara yang sementara di proses dapat mencapai satu miliar rupiah.
“Dalam hal ini, terkadang mereka yang terkait kasus ini beralasan tidak sanggup membayar dan menjalani pidana. Untuk yang menjalani pidana, yang namanya denda dan subsider harus dijalani,” tutupnya.(#)

