Peliput: Jaya Editor: Hengki TA
BAUBAU,BP – Tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) pengeroyokan berhasil diamankan Polsek Murhum, Senin dini hari (07/08) pada pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Badia, Kecamatan Murhum. Ketiganya yaitu dengan inisial RN, ND dan RM diduga melakukan pengeroyokan terhadap siswa SMKN 2 Baubau.
Kapolsek Murhum Iptu Syukri Masse, melalui Kanit Reskrim Bripka La Amba Ndoridi SH, saat dikonfirmasi beberapa awak media, Senin (07/08) mengatakan, berdasarkan dari keterangan korban, pada saat itu dia datang kesekolah dikeroyok sepanjang jalan masuk menuju sekolah.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian tersebut berawal dari suatu acara joget beberapa bulan yang lalu, teman korban sempat bermasalah dengan tersangka namun yang di ingat para tersangka hanya korban sendiri,” ungkapnya.
Dari perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal tujuh tahun dan minimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Saat ini ketiga tersangka telah kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Baubau untuk tidak lebih lanjut,” tutupnya. (#)

