Site icon BAUBAUPOST.COM

Polsek Kulisusu Tangkap Tiga Orang Pembuat Bom Ikan

F01.6 Aparat Polsek Kulisusu memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka pembuat bom ikan

Aparat Polsek Kulisusu memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tersangka pembuat bom ikan

BURANGA- Setelah melakukan pengintaian selama dua minggu, aparat Polsek Kulisusu berhasil menangkap tiga orang nelayan yang menyimpan dan menguasai bahan peledak (Handak), Sabtu 7 Oktober 2017, sekitar pukul 20.30 Wita. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Ketiga orang tersebut yang kini sudah dijadikan tersangka, yakni RK alias RN (32), dan SL (35) dari Desa Benu-Benua Jaya Kecamatan Kulisusu, serta JS (50) dari Desa Konde Kecamatan Kambowa.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kulisusu AKP Susanto, SE, dengan menurunkan sebanyak 17 anggota yang dibagi menjadi tiga regu.

Susanto ditemui di Mapolsek Kulisusu mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap para tersangka. Proses pengintaian oleh intelkam Polsek Kulisusu berjalan selama dua minggu.

“Informasi awal dari masyarakat. Setelah itu, kita lakukan pengintaian oleh anggota saya,” katanya.

Operasi penangkapan pemilik handak itu juga merupakan perintah dari Polres Muna untuk melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon). Sasaran dari Cipkon ini memberantas penyakit masyarakat, premanisme, miras, senjata api, senjata tajam dan bahan peledak.

“Jadi operasi ini juga merupakan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas,” ujar mantan Kasat Reskrim Muna ini.

Susanto mengakui, masih banyak pelaku lainnya membuat dan menguasai handak bom ikan tersebut masih berkeliaran di luar. Kendala, kurangnya personil menjadi salah satu faktor sehingga mereka bisa lolos.

“Masih banyak para nelayan yang membuat bom ikan ini. Mereka bisa lolos, karena personil kurang. Tapi, akan terus kita lakukan pengejaran terhadap nelayan-nelayan nakal ini,” tegasnya.

Selain menangkap ke tiga orang tersangka, juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa bahan-bahan untuk membuat bom ikan itu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, pupuk jenis Matahari dengan jumlah kurang lebih 60 Kg, korek api kayu jenis polar bear sekitar 150 buah yg sudah diambil belerangnya dijadikan mesiu.

Kemudian, minyak tanah 4 botol Aqua sedang, 44 bungkus plastik pupuk matahari yang sudah dipisahkan, 5 botol bir isi pupuk, 1 botol Aqua besar isi pupuk.

Lalu, 2 botol Sprite isi pupuk, 1 jergen isi 2 liter pupuk, 6 bungkus plastik isi pupuk, 1 saringan teh, 7 buah benang sumbu, 2 ember hitam sedang dan 1 ember cat besar.

Susanto yang juga pernah menjabat Kasat Reskrim Bombana ini, masih akan melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu guna mengungkap pelaku lainnya. Utamanya yang memasok barang pembuat bom ini kepada para pelaku.

“Hasil penyidikan sementara, para tersangka mengaku pemasok bahan peledak itu berasal dari Kendari, ini yang akan kita kembangkan,” janjinya.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolsek Kulisusu. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version