Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Ketua DPRD Kabupaten Buton La Ode Rafiun Spd sangat menyayangkan, mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonaketrans) Kabupaten Buton, La Renda yang kini ditahan di Polres Buton terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.
“Kita rasa berduka, itu adalah merupakan kelalaian yang dilakukan mantan kepala Dinas Dinsonaketrans,” jelasnya, saat dikonfirmasi Baubau Post di Kantor Bupati, Rabu (04/09).
Lanjutnya, pasal yang dikenakan sudah seperti itu, sebab dari kelalaian sehingga terjadi kerugian negara yang di taksir oleh penegak hukum. “Belum selesai pekerjaannya, mungkin dia sudah lakukan pencarian 100 persen, inilah yang menyalahi itu karena kelalaiannya,” katanya
Dengan adanya hal tersebut, pihaknnya menegaskan kepada para Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dilingkup pemerintah Kabupaten Buton, agar kejadian ini tidak terulang kembali. “Diharapkan harus ikut aturan main, terutama menyangkut teknis tentang tupoksinya,” tuturnya.
Dalam sebuah proyek harus transparan, jangan hanya mendengar dan berdasarkan asumsi atau cerita terhadap stafnya maupun bawahannya, harus menindak lanjuti di lapangan apakah benar atau tidak, agar ada sinkronisasi laporan dan hasil.
“Itu sudah ada mekanismenya, kemudian diharapkan juga pada konsultan maupun, pengawasan serta perencanaan, mereka benar benar bekerja dengan baik sebab kandakala yang dimunculkan oleh pengawas dan konsultan tidak tepat Sehingga menimbulkan kerugian pada kontraktor, jadi pihak Pemda harus selektif didalam menentukan konsultan, Perencanaan dan pengawas supaya tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya.(*)

