Site icon BAUBAUPOST.COM

La Ode Hajifu: Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon 2B Sesuai Aturan

www.baubaupost.com 1

www.baubaupost.com

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Drs La Ode Hajifu MSi, mengungkapkan jika proses seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIB lingkup Pemkab Wakatobi telah memenuhi syarat sesuai ketentuan berlaku.

Pernyataan La Ode Hajifu itu sebagai klarifikasi terhadap isu berkembang jika dalam seleksi terbuka jabatan tinggi pratama eselon II B lingkup Pemkab Wakatobi yang sedang berjalan terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan jabatan.

Meskipun La Ode Hajifu tidak masuk dalam kepanitiaan seleksi itu, namun dirinya mengakui jika paham dengan syarat dan aturan lainnya. “Sebenarnya yang harus bicara ini adalah panitia seleksi. Namun sebagai Kepala BKPSDM, saya juga paham dengan aturan ini dan saya akan jelaskan,” terang La Ode Hajifu, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai panduan dalam melaksanakan seleksi itu sangat jelas. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2017.

“Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 itu dikatakan bahwa yang ikut seleksi adalah orang-orang yang menduduki jabatan administrator meliputi eselon IIIA dan IIIB. Dan sudah memiliki pangkat/golongan IVA.
Termasuk usia saat mendaftar dibawah 57 tahun,” ucap La Ode Hajifu.
Kata La Ode Hajifu, panitia seleksi dalam melaksanakan rangkaian tahapan telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Pansel bekerja selama ini atas rekomendasi KASN seperti dasar-dasar dan lain sebagainya,” katanya.

Tahapan seleksi lanjut La Ode Hajifu, saat ini sedang menunggu hasil seleksi tahap dua. Peserta yang lulus seleksi tahapn dua akan melanjutkan ketahap ketiga. “Beberapa waktu lalu baru saja melaksanakan seleksi tahap dua yakni seleksi akademik. Yang lulus tahap dua akan lanjut tahap selanjutnya. Tahap tiga nanti pansel akan melibatkan pihak BKN pusat untuk melaksanakan asesmen,” pungkas La Ode hajifu.

Untuk diketahui bahwa peserta seleksi lulus berkas awalnya berjumlah 66 orang. Namun saat pelaksanaan seleksi tahap dua ada tiga orang tidak hadir.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version