Laporan: Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP-Putusan Pengadilan Negeri (PN) Baubau terhadap gugatan lahan Kantor Kelurahan Bataraguru antara ahli waris terhadap Pemerintah Kota Baubau dan Pemkab Buton sebagai tergugat akhirnya dimenangkan penggugat. Terkait putusan ini Pemkot Baubau melakukan langkah hukum banding ke pengadilan tingkat ke dua.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Baubau, DR Muh Tasdik MSi kepada sejumlah wartawan mengatakan, putusan majelis hakim terkait sengketa lahan Kantor Kelurahan Bataraguru dinilai tidak biasa. Pasalnya, hakim menilai bahwa alat bukti yang diserahkan Pemerintah Kota berupa akta hibah tidak benar.
“Kami punya keyakinan bukti yang diserahkan merupakan asli dan bukan alat bukti palsu,”ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya sangat yakin dengan alat bukti yang diajukan, pasalnya sejak kantor Kelirahan Bataraguru dibangun sekitar tahun 1975 atau 1976 memiliki akata hibah. Bahkan, dalam versi pemerintah tanah tersebut diwakafkan oleh ahli waris sehingga harus jadi pertimbangan majelis. Apalagi, sudah punya sertfikat dan bukti lain yang ada.
“Jika tidak diakui sebagai wakaf maka ahli waris puluhan tahun lalu kenapa tidak menggugat dan sudah meninggal baru tidak mengakui semua tanda tangan yang ada,”katanya.
Namun demikian, kata Tasdik, pihaknya tetap menghargai apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Untuk memperjuangkan masalh tersebut, pihaknya diberi kesempatan majelis untuk melakukan langkah hukum lain atau banding terhadap putusan ini.
Hingga saat ini Kantor Kelurahan Bataraguru masish tetap digunakan karena gugatan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (incrah-red). Apalagi, Pemkot masih melakukan upaya hukum banding. (***)

