Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar di sektor Perhubungan Kabupaten Buton Selatan belum tergarap. Tembok besar penghalang PAD itu akibat belum lahirnya regulasi penarikan retribusi dari legislatif, sementara pengajuan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) jauh hari telah diajukan.
Kepala Dinas Perhubungan Buton Selatan Erick Oktora Hibali mengatakan belum lahirnya sejumlah Perda tentang penarikan retribusi menjadi kendala utama PAD di sektor perhubungan.
“Draf Raperda sudah diusulkan ke Bagian Hukum Setda Busel dan telah diserahkan ke DPRD. Kita harap pembahasannya lebih cepat agar ditahun 2019 kita sudah bisa eksis,” kata Erick Hibali saat ditemui di gedung Lamaindo belum lama ini.
Kata Erick, draf Raperda yang telah diusulkan ke Bagian Hukum yakni Raperda pengelolaan pelabuhan rakyat, Raperda pengelolaan terminal, Raperda KIR, Raperda perizinan trayek.
“Tanpa lahirnya Perda itu, kita tidak dapat berbuat apa-apa, sementara potensi PAD yang belum tergarap itu cukup besar,” ucapnya
Ditanya soal besaran kerugian daerah atas belum adanya Perda di sektor Perhubungan, kata Erick ini merupakan salah satu potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal. Namun jika tergarap dengan maksimal maka pemasukan disektor kepada daerah cukup besar.
Ditambahkannya, persoalan itu Perda bukan berarti melepar bola, tetapi apa yang menjadi tugas di sektor perhubungan sudah lakukan dan tinggal ditindak lanjuti instansi yang memiliki kewenangan untuk melahirkan Perda.
“Kita berharap tahun ini Raperda yang diajukan sudah menjadi Perda sehingga tahun depan sudah bisa direalisasikan,” tukasnya (*)

