Site icon BAUBAUPOST.COM

La Renda Cs Dituntut 1 Tahun Enam Bulan

Peliput Alyakin

PASARWAJO, BP – Mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kabupaten Buton dituntut satu tahun enam bulan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada sidang Pembaca tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Kendari pada Kamis (29/3).

Kepala Kejari Buton, Ardiansyah SH MH melalui kasi Intel, La Ode Firman SH ketika dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya Rabu (04/04) mengatakan hasil sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, La Renda Cs dituntut satu tahun enam bulan oleh Penuntut Umum.

“Dari Penuntut Umum, Pembacaan tuntutan, satu tahun enam bulan, dan denda 50 juta,” Katanya

Kata dia, apa bila terdakwa tidak membayar denda sebesar 50 juta maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Setelah Penuntut Umum Kejaksaan Buton menuntut Terdakwa, La Renda Cs akan melakukan pledoi dan agenda selanjutnya direncanakan besok (Hari ini-Red) kemudian, penuntutan umum akan melakukan Replik dan dijawab pihak terdakwa dengan duplik, baru kemudian memasuki sidang putusan

“Kemungkinan terdakwa mengajukan pledoi, Sidang selanjutnya besok (Hari Ini-Red),” Kata pengganti Tabrani SH

Untuk diketahui, Dari hasil penyidikan Reskrim Polres Buton, La Renda Cs dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara

Perkara dugaan korupsi pengadaan air bersih dan pembukaan lahan transmigrasi Lapokamata tahun 2015, Cs La Renda bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaketrans) Kabupaten Buton.

Sementara itu, Pejabat pembuat komitmen (PPK), Hayan, Direktur CV Jala Rambang Muhammad Aris, Ketua DPD Golkar Buton La Atiri, Ikhsanudin dan Rivaldi. Para terdakwa ini diduga melakukan perkerjaan fiktif atas proyek yang dikelola senilai lebih kurang Rp 1 miliar. Akibatnya, membuat negara merugi sebesar Rp 400 juta lebih. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version