Site icon BAUBAUPOST.COM

Ciptakan Kamtibmas, Satpol PP Tindaki Penjualan Miras Ilegal

F10.1 Ilustrasi

Ilustrasi

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP – Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Baubau menindaki sejumlah penjual minuman keras (Miras) yang tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
Bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, penindakan tersebut digelar untuk meminimalisir peredaran miras yang berdampak pada mencuatkan tindakan kriminalisasi yang akhir-akhir ini menghantui masyarakat tanah Wolio.
Kepada Baubau Post, Kepala Satpol PP Kota Baubau Rahmat Tuta mengaku, penertiban dilakukan dengan cara persuasif. Selain itu, Rahmat Tuta bersama anggotanya, mengimbau kepada para pedagang miras untuk tidak menjual kepada anak di bawah umur.
“Jadi penertiban tentang miras ini, kami sudah lakukan secara persuasif bersama Disperindag. Kami telah melakukan teguran kepada beberapa tempat penjualan miras yang terindikasi menyimpang dari Peraturan Darah (Perda). Saya kurang tahu pasti jumlahnya, yang jelasnya sudah sampai puluhan penjual kami tindaki,” ungkapnya.
Jika setelah diberi teguran, para penjual miras masih “keras kepala”, kata Ramhat, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tidak akan segan-segan melakukan tindakan lebih keras.
“Langkah lebih lanjut, kalau mereka (penjual miras-red) belum mengindahkan teguran kami, maka akan kami tindaki lebih keras lagi,” tandasnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version