Site icon BAUBAUPOST.COM

KPU Tetapkan DPT Kota Baubau Berjumlah 103.471

F01.1 Ketgam dalam notepad

Rapat Pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kota Baubau, Panwaslu Baubah, tim penghubung Pasangan Calon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan pihak TNI Polri

 

Dian Anggaraini : Yang belum terdaftar, masih punya kesempatan

Peliput : Prasetio M Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Setelah melaksanakan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tim penghubung Pasangan Calon (Paslon), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan pihak TNI Polri menetapkan 103.471 sebagai jumlah Daftar Pemilih Tatap Kota Baubau.
Ketua KPU Kota Baubau Dian Anggraini usai kegiatan rapat pleno disalah satu hotel Kota Baubau, senin (16/04) kepada awak media mengatakan, setelah dilaksanakan rapat pleno terbuka, pihak KPU menetapkan jumlah DPT Kota Baubau sebanyak 103.471, jumlah tersebut berkurang dari jumlah DPT Pemilihan Presiden terakhir berjumlah 114.266

Dikatakan, sebelumnya pihaknya melakukan Pencoklitan dilapangan dengan hasil DPS berjumlah 115 ribu dan menemukan 14.375 yang dikategorikan tidak memiliki KTP E. Hasil temuan tersebut KPU Baubau melaporkan ke Dinas Catatan Sipil dan Kepe dudukan untuk diverifikasi kependudukannya dan hasilnya berjumlah 9831 orang yang sama sekali tidak memiliki data base kependudukan di Disdukcapil Kota Baubau.

” Legitimasi terhadap penduduk itu adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” kata Dian.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, beberapa waktu lalu KPU, Panwas, Disdukcapil, Lo Paslon melakukan koordinasi dan menyepakati jumlah 9831 orang tersebut tidak dimaaukan dalam DPT Kota Baubau. Sehingga hal tersebut merupakan salahbsatu faktor yang mengurangi jumlah DPT saat ini.

Lanjut, dikatakan setelah ditetapkannya DPT Kota Baubau maka rangkaian pemutakhiran data pemilih Kota Baubau berakhir, namun bagi wajib pilih yang belum terdaftat di DPT masih memiliki kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya dengan mengurus administrasi kependudukannya, di dinas terkait serta membawa Indetitas kependudukannya berupa KTP atau Surat Keterangan (Suket).

” Sesuai ketentuan pada hari pemungutan suara, selain membawa C6 masyarakat diwajibkan membawa KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tutupnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version