Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Beberapa waktu belakangan, harga minyak tanak di Kota Baubau melambung, mencapai Rp 10 ribu per liternya. Namun kenaikan harga ini berlaku pada tingkat pengecer.
Kabag Ekonomi Ali Hasan ditemui Jumat (01/02), mengatakan untuk harga minyak tanah di tingkat pengecer tidak diatur oleh pemerintah. Pihaknya memastikan, jika harga yang dijual di tingkat agen maupun pangkalan sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Harga eceran tertinggi yang sudah ditentukan di Kota Baubau sebesar Rp 3.150 pada tingkat agen, sementara untuk di pangkalan Rp 3.500, jadi itu kebetulan hanya terjadi di warung-warung,” katanya.
Lanjutnya, jika ada agen maupun pangkalan yang menjual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah akan dikenakan sanksi. Disebutkan, di Kota Baubau terdapat 64 pangkalan minyak tanah yang terdaftar resmi.
“Kalau pangkalan itu ada izinnya, sementara untuk yang di warung-warung tidak diatur, namun tidak semua juga menjual harga begitu,” ujarnya.
Pihaknya juga memastikan, tidak terjadi kelangkaan minyak tanak di Kota Baubau. Pasalnya setiap pangkalan diberi jatah sesuai jumlah penduduk di masing-masing kelurahan.
“Pangkalan sudah diberi jatah 1 hingga 2 drum, jadi di pangkalan itu sudah dijatah dan akan cukup sesuai jumlah penduduk yang dilayani di pangkalan,” tutupnya. (**)
