Site icon BAUBAUPOST.COM

Sidang Pra Pradilan, Polres Baubau Tolak Dalil Pemohon

F01.3A La Nuhi SH MH 1

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Sidang pra peradilan Polres Baubau dengan pemohon H Zaeru digelar di Pengadilan Negeri Baubau, Jumat (05/04). Dalam sidang, kuasa hukum pemohon dan termohon saling bantah dan menolak dalil-dalil yang diajukan.

Kuasa Hukum Polres Baubau La Nuhi SH MH memberikan jawaban pasca sidang sebelumnya Kamis (04/04) dengan agenda penyampaian pra peradilan dari pemohon. Di dalam jawaban yang diajukan pada persidangan Jumat (05/04), pada intinya menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon di dalam sidang pra peradilan.

“Kami beranggapan bahwa apa yang telah dilakukan oleh termohon dan penetapan yang diberikan Kapolres sudah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, penerapan pasal yang ditetapkan oleh Kepolisian untuk pemohon dengan pasal 263 ayat 1 dan kemudian meningkatkan tahapannya menjadi status tersangka dengan menerapkan pasal berbeda yakni pasal 266 ayat 1 dan 2 kuhp. “Itu hal biasa dalam hasil penyelidikan,” kata La Nuhi.

Dari pengembangan kasus tersebut lanjut La Nuhi, kemudian berkembang statusnya menjadi tersangka, dengan mengubah penerapan pasalnya itu hal yang biasa. Berawal dari pasal 263 ayat 1 kemudian berubah pasalnya menjadi 266 ayat 1 dan 2 setelah pengembangan kasus tersebut, setelah memeriksa beberapa saksi ahli dan saksi pendukung lainnya dalam pengembangan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, Kepolisian bisa saja merubah pasal yang telah ditetapkan setelah pengembangan kasusnya,” tandasnya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan dengan agenda Replik dari pemohon. Kuasa Hukum H Zaeru, Muh Taufan SH menolak seluruh jawaban dari termohon Polres Baubau yang dilayangkan oleh kuasa hukumnya.

“intiya saya menolak seluruh jawabannya,” kata Muh Taufan.

Dia mengatakan, dalil yang tidak relevan ditolak dan dibantahkan seluruhnya. Beberapa dalil yang diajukan dalam jawaban termohon dianggap tidak sesuai dan tidak relevan dibantah seluruhnya.

“Saya bantah, beberapa dalil yang tidak sesuai dan tidak relefan dalam permohonanku,” tandasnya.

Menurutnya, pihaknya akan tetap pertahankan dalil yang telah diajukan dalam persidangan dan mempertahankan dalilnya agar sidang tetap bergulir.

“Kita tetap pada pedirian bahwa pada intinya saya membantah beberapa dalil-dalil dari termohon, menurut saya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang saya dapat,” tutupnya.

Sidang lanjutan dengan agenda Duplik dari termohon telah dilakukan pada pukul 14.30 yang pada intinya termohon tetap pada pendiriannya dengan membantah dalil pemohon.

“Intinya kami tetap pada jawaban dari pihak polda dan polres bahwa membantah dalil pemohon,” kata Kuasa Hukum Polres Baubau La Nuhi ditemui diruang kerjanya.

Untuk diketahui sidang selanjutnya dengan agenda penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak yang akan diajukan didepan majelis tunggal Muhajir SH. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version