Peliput: Hengki TA
PASARWAJO,BP – Aktivitas Baitul Maal wa Tawmil (BMT) Berlian Kabupaten Buton diduga ilegal. Lembaga penghimpun dana masyarakat itu, tidak pernah mengajukan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala OJK Sultra, M Fredly Nasution melalui rilisnya, Kamis (4/4/2019) mengatakan, berdasarkan hasil pertemuannya di Kantor DPRD Kabupaten Buton, jumlah korban dari BMT Berlian mencapai 400 orang di Kecamatan Siontapina dan Ambuau. Nilai kerugian masyarakat berkisar Rp 3 hingga 4 miliar.
“Potensi Investasi bank ilegal tersebut telah marak di Kabupaten Buton, oleh sebab itu OJK Sultra, menghadiri undangan Ketua DPRD Buton,” jelasnya.
Selain itu, juga terdapat 353 orang di wilayah Kecamatan Pasarwajo, yang potensi kerugiannya mencapai ratusan juta .
Berdasarkan dokumen yang diterima OJK Sultra, aktivitas penghimpunan yang dilakukan BMT Berlian melalui produk tabungan dan deposito. Bunga deposito yang ditawarkan berkisar 11-15 persen. Mayoritas masyarakat Buton beranggapan BMT Berlian sebagai Bank Swasta.
Berdasarkan review buku simpanan atau bilyet deposito, BMT Berlian menyatakan dirinya sebagai bank dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS).
“Sampai saat ini belum ada BMT yang berpusat di daerah Sultra, mengajukan permohonan izin kepada OJK sejak amanat UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro itu,” tuturnya.
Berdasarkan klarifikasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton, terdapat berbagai jenis koperasi seperti koperasi simpan Pinjam, Nelayan Unit Desa, Wanita, Pesantren. Jumlah koperasi di Kabupaten Buton yang terdaftar sebanyak 184 koperasi, 140 termasuk kategori aktif, 40 termasuk kategori tidak aktif.
“BMT Berlian tidak terdaftar atau tidak memiliki izin sebagai Koperasi atau UMKM. Selain itu, BMT Berlian belum pernah mengajukan izin kepada OJK Sultra sebagai LKM/LKMS. Artinya, BMT Berlian adalah entitas ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya hal tersebut, OJK Sultra melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) Sultra akan segera menindaklanjuti pemasalahan itu. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dengan inventasi illegal dengan mengingat 2L (Legal dan Logis).
“Legal artinya masyarakat didorong untuk proaktif mencari tahu apa perusahaan/entitas tersebut telah memiliki izin dari otoritas terkait,” ungkapnya.
Untuk sektor jasa keuangan, izin harus diperoleh dari OJK, bahkan berdasarkan ketentuan, setiap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib mencantumkan keterangan diawasi oleh OJK beserta logo OJK tersebut.
“Masyarakat bisa menghubungi 157 atau website OJK di www.ojk.go.id untuk mencari tahu apakah PUJK tersebut sudah berizin dari OJK,” jelasnya.
Ketidaktaatan atas UU ini, memiliki sanksi pidana sebagaimana dalam pasal 34 ayat (1) Undang-Undang 1 Tahun 2013, tentang LKM. Yang menyatakan, setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1), akan dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(*)

