F01.1 Awaluddin MuhammadExif_JPEG_420

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa pemerkosa anak kandung, Sarman selama 12 tahun penjara, dikurangi masa tahanan terhitung sejak 5 Desember 2018. Terdakwa Sarman menerima putusan hakim yang dijatuhkan kepadanya.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baubau Senin (08/04) dipimpin oleh Majelis Hakim Galih Dewi Inanti A SH yang didampingi dua hakim anggota Hairuddin Tomu SH dan Muhajir SH. Vonis yang dijatuhkan hakim, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan secara berlanjut selama satu tahun kepada anak kandungnya.

“Seperti yang tertuang dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” ungkap Hakim Galih.

Menurutnya, dakwaan primer pasal 285 yang telah diberikan terbukti di dalam fakta persidangan. Sementara pasal selanjutnya yang didakwakan pasal 495 yang mengatur tentang tindak pidana pencabulan, jika perbuatan cabul dilakukan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin Muhammad SH mengatakan, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Pasalnya perbuatan terdakwa selama satu tahun tersebut, bentuk kebejatan moral dan akhlak.

“Seorang ayah kandung yang seharusnya melindungi anaknya justru malah melecehkannya,” kata Awal.

Dikatakan, korban mengalami beban psikologis yang mendalam karena perbuatan bapak kandugnya sendiri. Dimana korban telah dilecehkan dan dieksploitasi secara seksual.

Hal tersebut diungkapkan saat saudara korban memperlihatkan screen shot hasil percakapannya bersama korban kepada JPU pada persidangan sebelumnya. Di dalam percakapannya, korban mengatakan kalau dirinya tidak akan kembali lagi ke Kota Baubau, karena mengingatkannya pada perbuatan bejat ayah kandugnya yang sulit dilupakan.

“Sekarang korban tengah menjalani kehidupan baru bersama suaminya,” ungkap Awal ditemui beberapa waktu lalu. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today