Site icon BAUBAUPOST.COM

LKPP Sosialisasikan Sertifikasi Kompetensi Lingkup Pemkot Baubau

F4.1 Monianse saat memberiiiiiiiiiiiiiiiiiiii

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah RI (LKPP) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Okupasi Pengadaan Barang dan Jasa di Metro Entertaint, kamis (11/04).

Sosialisasi digelar untuk memaksimalkan sekaligus meningkatkan kualitas SDM pengelola Barang dan Jasa Pemerintah.

Kegiatan yang dihadiri sejumlah pelaku pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau itu dibuka resmi Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse. Sebagai pembicara, hadir Kasubdit Sistem dan Sarana Sertifikasi LKPP RI Muhammad Firdaus.

Kepada segenap awak media seusai kegiatan, Muhammad Firdaus menegaskan poin utama dalam sosialisasi tersebut adalah penegasan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang pejabat pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, sosialisasi tersebut juga menegaskan kepada pelaku pengadaan barang dan jasa memiliki sertifikat kompetensi. Dikatakannya, kualitas barang dan jasa ditentukan pelaku pengadaannya.

“Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 88 diamanatkan bahwa pelaku pengadaan itu harus pejabat fungsional. Jadi nanti, pokja pemilihan dan pejabat pengadaannya itu harus pejabat fungsional hingga 31 Desember 2020. Kemudian PPKnya juga harus memiliki kompetensi,” jelasnya.

Firdaus mengakui saat ini pejabat pengadaan barang dan jasa belum mempunyai sertifikat kompetensi. Rata-rata masih sertifikat dasar. Karena aturan soal sertifikat kompetensi baru disosialisasikan.

“Di beberapa kab/kota sudah ada (sertifikat kompetensi-red). Jadi harapannya hingga tahun 2020 nanti semua sudah ada (sertifikat kompetensi-red),” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse mengatakan aturan tersebut akan ditindaklanjuti Pemkot Baubau. Mengingat perlu adanya kesesuaian dengan anggaran daerah.

“Karena itu perintah regulasi, pemerintah akan sesuaikan dengan kemampuan daerah. Karena jabatan fungsional itu konsekuensinya pembiayaan. Orang akan lebih tertarik dengan jabatan fungsional dibanding struktural, ketika fungsional tunjangannya lebih baik,” ucapnya.

Pemkot Baubau, ke depan akan melakukan kajian terkait aturan pejabat pengadaan barang dan jasa terasebut. Tentu ia berharap dengan aturan tersebut, sistem pengadaan barang dan jasa di Kota Baubau semakin baik.

“Tadi saya sudah sampaikan kepada asisten bahwa harus kita sikapi. Segera membuat telaa dan kajian, karena itu amanah peraturan,” tandas Monianse.

Dirilis Kadis Kominfo Baubau Sadarman, Monianse menjelaskan, terdapat tiga hal penting yang harus dipedomani para pengelola yakni mengacu pada Peraturan Presiden No 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa yang mengatur SDM, pengelola barang/jasa. Terkhusus pada pasal 88 tentang kebutuhan dan peralihan yang menyebutkan bahwa PPK pokja wilayah pemilihan, pejabat pengadaan selain memiliki sertifikat tingkat dasar wajib memiliki sertifikat kompetensi okupasi.

Kedua, tentang UU No 5/2018 tentang aparatur sipil negara yang menyatakan bahwa PNS harus menjabat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya, terkhusus di pasal 69 ayat 1 secara tegas dikatakan bahwa pengembangan karir PNS itu dilakukan pada saat kualifikasi kompetensi, nilai kinerja dan kebutuhan organisasi.

“Sehingga kebutuhan akan sertifikasi bagi setiap ASN adalah hal yang mutlak” kata Monianse.

Ketiga, rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sangat mengharapkan kepada kementerian dan lembaga pemerintah daerah untuk pelaksana di bidang pengadaan ini harus memiliki kompetensi yang jelas. Harus bersertifikasi, karena ada suatu keyakinan bahwa ketika kualitas penyelenggara barang/jasa yang baik maka tingkat penyelewengan/penyimpangan itu menjadi minimal.

“Itu asumsi yang disampaikan oleh KPK sehingga sangat diharapkan kita pemerintah daerah untuk terus berbenah agar penyelenggara pengadaan ditingkat daerah benar benar bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

Karena itu Monianse berpesan, agar sosialisasi ini diikuti secara seksama dan fokus. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version