Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara atau Formulir C6 mulai di salurkan pada masyarakat, pendistribusian dilakukan setelah pelantikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
” Hari ini (Kamis-Red) sudah mulai distribusi C6,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Burhan ketika dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya Kamis, (11/04).
Kata dia, pemberian C6 kepada masyarakat akan dilaksanakan setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pengisian data. Dan batas penyaluran C6 sampai 16 April 2019 pada pukul 24.00 Wita.
“Jadi sampai pada tanggal 16 itu masih bisa dicari pemilih yang belum sempat ditemukan, dengan hal lain, pemilih tidak ada ditempat,”katanya
Lanjut Burhan, Formulir C6 yang tidak terlasurkan kepada masyarakat itu akan dikembalikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditandatangi oleh ketua PPS dan rekapnya dilaporkan ke KPU Kabupaten Buton.
“Formulir C6 yang tidak terdistribusi itu paling lambat satu hari sebelum hari H, itu dikembalikan ke PPS, dan harus ditandatangi ketua PPS,” Katanya
Kendati demikian, masyarakat bisa memilih calon DPRD, Calon DPR Provinsi, Calon DPD RI, Calon DPR RI serta Calon Presiden dan Wakil Presiden RI dengan membawa KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai syarat meski tidak memiliki Formulir C6.
“Boleh, Iya, kalau datang hanya membawa KTPnya, biasanya sebelum masuk di TPS oleh petugas penertiban sudah tanyakan C6, kalau tidak ada C6, Ada KTPnya silakan, cek dulu di pengunguman kami di DPT, ada namanya atau tidak dan ada DPT yang di umumkan di TPS, cek periksa, jika tidak ada namanya, lapor di PPS di cek pada aplikasi, dan setelah di cek yang bersangkutan terdftar di tempat lain maka dia tidak dilayani disitu,” Tandasnya
Untuk diketahui, Formulir C6 sudah didistribusi ke PPK sejak tanggal 9 april 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton dan pelantikan ketua KPPS diselanggarakan pada 10 April 2019.

