Site icon BAUBAUPOST.COM

Bawaslu Baubau Bidik Dugaan Politisasi PKH – Frida: Terbukti Bersalah Akan Dipidana Dan Rekomendasi Pemecatan

F01.1 Ketua Bawasllllllllllllllll

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Baubau menerima aduan tentang dugaan oknum yang mengarahkan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), untuk memilih Caleg tertentu di beberapa kelurahan. Bawaslu tengah menginvestigasi aduan tersebut.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat dihubungi Baubau Post, Kamis (11/04).

” Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait hal dugaan oknum yang memanfaatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan mengarahkan penerima manfaat untuk memilih Caleg tertentu,” ujarnya.

Dikatakan, Pemilihan Umum (Pemilu) harus dilaksanakan sesuai dengan asasnya yakni, Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur dan Adil. Sehingga tidak diperbolehkan adanya arahan maupun intimidasi terhadap pemilih, terlebih dengan menggunakan program pemerintah.

Lanjut Frida, jika terbukti melanggar ketentuan seperti menggunakan fasilitas pemerintah, memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya, maka dugaan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

” Karena itu ranah pidana dengan ancaman hukuman 36 bulan dan denda Rp 36 juta,” tuturnya.

Selain itu jika terbukti, Bawaslu juga akan merekomendasikan kepada Dinas Sosial terkait oknum tersebut untuk diberhentikan. Pasalnya sangat menggangu dan mencederai proses demokrasi. (***)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version