F4.4 Muhammad Husniiiiiiiiiiiii

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Pedagang buah musiman di Kota Baubau saat ini tengah menjamur. Satpol PP beberapa waktu lalu, menurunkan tiga peleton atau 99 orang petugas untuk menyasar pedagang buah dan pedagang lainnya yang melanggar Perda.

Kabid Ketentraman dan Penertiban Satpol PP Baubau Muhammad Husni SH ditemui, Jumat (12/04) mengatakan, selama ini pihaknya masih memberikan kelonggaran kepada para pedagang. Namun karena semakin maraknya pedagang musiman, sehingga laporan yang masuk makin bertumpuk.

“Maka kita gelar tindak pasar,” katanya.

Menurutnya, para pedagang yang ditindak tersebut memang telah melanggar perda yang telah ditetapkan. Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang pengaturan dan penataan pedagang kaki lima adalah dasar untuk melakukan tindakan menertibkan pedagang.

Disamping itu, tindakan awal yang dilakukan adalah dengan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Jika jalur persuasif telah dilalui dan pedagang belum memberikan tindakan positif, maka tindakan sedikit tegas dilakukan seperi menyita barang dan meja yang disimpan tidak sesuai pada tempatnya.

“Ketika tindakan persuasif kita sudah lakukan berkali-kali namun tidak diindahkan, maka kita akan eksekusi barangnya dan tidak akan keluarkan lagi untuk dibumi hanguskan karena sudah beberapa kali diingatkan,” tegasnya.

Tugas penertiban menjadi agenda rutin tiap minggu. Pihaknya bergerak apabila pedagang telah melampaui batas dengan melanggar perda nomor 1 dan nomor 3 tahun 2015 tersebut.

Tiga lokasi berbeda disterilkan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu, mulai dari Pasar Laelangi, Pasar Karya Nugraha dan sampai wilayah taman stadion betoambari yang berjejer pedagang kaki lima pada malam hari. Ada beberapa barang yang diamankan dan disita karena sudah sangat mengganggu.

“Barang-barang dan mejanya disimpan bukan pada tempatnya maka kami sita dengan mekanisme 1×24 jam baru bisa diambil,” tandasnya.

Dia menegaskan, bagi pemilik barang, jika ingin mengambil barang yang telah disita agar membawa identitas diri. “Kita buatkan mereka surat pernyataan supaya tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama,”

Apabila tindakan tegas telah dilalui namun pedagang masih tetap mengulanginya lagi, maka barangnya disita dan dimusnahkan. “Kalau mereka tidak datang mengurus sampai pada jangka waktu satu minggu, maka kita akan bumi hanguskan,”

Untuk diketahui, jumlah yang diamankan kursi pedagang kaki lima ada 15 buah, tenda dan meja. (#)

Visited 2 times, 1 visit(s) today