Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – BPJS Kesehatan Cabang Baubau telah membayar tunggakan di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah kerjanya. Klaim jatuh tempo hingga 9 April 2019 terbayar Rp 17 miliar.
Tunggakan yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan Baubau, terlebih dahulu diberikan kepada rumah sakit atau layanan kesehatan yang mengajukan klaim lebih awal. Jumlah tersebut, dibayarkan kepada 162 FKTP dan delapan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Khusus di Kota Baubau terdapat 29 unit FKTP dan dua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Baubau.
“Klaim jatuh tempo untuk tanggal 9 April Rp 17 miliar, sementara yang jatuh tempo hingga 15 april masih ada Rp 883 juta,” papar Kepala BPJS Cabang Baubau Natalia Panggelo dalam jumpa persnya, Selasa (16/04).
Secara rinci, terdapat dana kapitasi yang dibayarkan kepada seluruh FKTP di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau sebesar Rp 4,2 miliar. Sebagian besar lainnya dibayarkan kepada rumah sakit yang mengajukan klaim.
Dijelaskan, dana kapitasi merupakan biaya tetap yang dibayarkan kepada FKTP setiap tanggal 15 per bulannya, berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar. Sementara untuk pembayaran rumah sakit, disesuaikan dengan klaim layanan yang diberikan kepada pasien.
“Jadi kita mau berobat atau tidak di FKTP, dana kapitasi ini tetap dibayarkan,” tandas Natalia.
BPJS Kesehatan Cabang Baubau saat ini memiliki wilayah kerja di delapan kota/kabupaten, yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Muna Barat. Total pesertanya sebanyak 954.449 jiwa.
Secara nasional, BPJS Kesehatan menggelontorkan Rp 11 triliun, untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit. Di luar itu, juga dibayarkan Rp 1,1 triliun dana kapitasi kepada FKTP di Indonesia.
Pihaknya berharap, dengan pelunasan ini pelayanan kesehatan semakin ditingkatkan, dan tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien umum dan BPJS. (**)

