Site icon BAUBAUPOST.COM

Jelang Sengketa Pilcaleg, KPU Siapkan Alat Bukti

F8.0 Ketua KPU Edi sabara saat mengambil sejumlah dokumen yang akan dijadikan alat bukti turut hadir Ketua PDI Perjuangan Monianse dan Komisioner Bawaslu Azan Sahidi
Edi: Gugatan Hj Ratna dan Fatmayani Harlitobili yang Sudah Bermohon di MK

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Jelang sengketa Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) yang akan diselengaran pada tanggal 1 Juli 2019 oleh Mahkaman Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau melakukan pembukaan kotak guna mengambil dokumen penting yang akan dijadikan alat bukti saat diterimanya permohonan gugatan Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Baubau Edi Sabara, saat ditemui usai melakukan pembukaan kotak di gudang logistik, Jumat (28/06).

” Ini hari adalah pembukaan kotak untuk mengambil dokumen kebutuhan PHPU ( Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum-red) dan untuk pemutahiran data KPU Kota,” kata Edi.

Dikatakan, jika ada dua permohonan gugatandi MK yakni, dari Caleg PAN Dapil II Kota Baubau Hj Ratna, yang menggugat hasil suara TPS 5 Bataraguru dan TPS 13 Kadolokatapi. Dan calon DPD RI Dapil Sultra Fatmayani Harlitobili, yang juga menggugat hasil suara TPS 2 dan TPS 3 Bataraguru.

” Gugatan ini kan sudah bermohon di MK, cuman namanya permohonan jadi harus sesuai dengan prosedur yang ada di MK harus diperiksa kelengkapannya, apakah lengkap atau tidak,” ujarnya.

Maka, kata Edi, pihak KPU Baubau terlebih dahulu mempersiapkan kebutuhan sebelum permohonan tersebut diterima, pasalnya jika diterima, maka akan dilaksanakan pemeriksaan alat bukti dan saksi oleh MK itu sendiri. ” Mudah-mudahan saja alat bukti yang kami persiapkan ini tidak dipakai, tidak dipakai disini mudah-mudahan permohonan itu tidak diterima,” ungkapnya.

Adapun alat bukti yang sudah dipersiapkan oleh pihak KPU yakni, C1, C1 Plano, DB1, DB2 dan sebaginya. Pihak KPU pun sampai saat ini masih tetap berpegang kepada hasil plano ditingkat kecamatan pada Pemilu 2019 yang lalu.

” Kami masih memegang Plano yang ada di tingkat kecamatan, Jadi menurut kami apapun yang terjadi di TPS sudah terkoreksi di tingkat kecamatan dan di situ juga ada saksi, ada Panwascam yang mengawasi,” tutupnya. (***)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version