F4.2 Dr H Saemu Alwi

BAUBAU, BP- Antisipasi konflik internal antara pimpinan dan bawahan dalam suatu perusahaan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra meminta perusahaan yang di Kota Baubau untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Prov Sultra, Dr H Saemu Alwi mengaku, pihaknya kerap kali menerima pengaduan kasus ketenaga kerjaan. Sehingga dengan adanya PKB, bisa dijadikan pedoman ketika terjadi konflik.

“Seharusnya mulai dari sekarang semua perusahaan di dorong untuk membuat peraturan perusahaan. Dalam perusahaan itu memuat tentang PKB, di situ diatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga tidak muncul lagi masalah,” tuturnya kepada Baubau Post, selasa (09/07).

Ia menceritakan, salah satu satu kasus yang pernah ditanganinya yakni perselisihan pekerja dan pimpinan terkait pesangon di salah satu perusahaan di Kabupaten Buton.

“Setiap saat kami mendapatkan laporan pengaduan, kemarin di buton itu masalah perselisihan antara perusahaan dan pekerja, dimana pekerja itu menuntut pesangon, setelah kita fasilitasi dan mediasi baru ketemu kesepakatan masing-masing pihak,” tuturnya.

Pemerintah berharap, konflik internal perusahaan dapat disolusikan dengan baik, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Pemerintah akan selalu melakukan pendampingan. “Tugas pemerintah itu mediasi, menfasilitasi,” pungkasnya. (#)

Peliput: LM Syahrul

Visited 1 times, 1 visit(s) today