BAUBAU, BP- Dinas Sosial (Dinsos) mengimbau masyarakat mampu keluar dari kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH). Jika tidak, akan digraduasi paksa.
“Kita harapkan kesadaran dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu sendiri, bahwa dia kalau sudah merasa mampu harus Keluar (dari kepesertaan PKH-red),” kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Baubau, Hasrudin belum lama ini.
Dinsos Kota Baubau, kata Hasrudin, kini tengah melakukan pendataan di kelurahan. Jika ditemukan masyarakat mampu yang masih menjadi kepesertaan PKH maka akan dilakukan graduasi.
“Graduasi ini ada dua tipe, ada yang mandiri ada yang paksa. Yang paksa itu, secara kasat mata dan secara penilaian objektif dia adalah katagori, sedangkan yang mandiri itu dia melaporkan sendiri bahwa dia mampu,” ungkapnya.
Di Kelurahan Palabusa misalnya, ada dua orang masyarakat yang melaporkan dirinya keluar dari keperstaan PKH karena merasa mampu. “Yang dua di palabusa itu langsung lapor kepada ketua kelompok dan pendampingnya bahwa dia ingin keluar dari kepesertaan PKH,” tutur Hasrudin.
Dijelaskannya, beberapa kriteria penilaian kepesertaan PKH yakni kepemilikan aset, seperti tanah, gedung, hingga kelayakan rumah hunian.
“Kriteria-kriteria penilaian itu, katakan dia sudah punya aset sekian banyak, rumah sudah layak, rumah sudah rumah batu, itu sudah kategori mampu, dan harus keluar dari PKH,” pungkasnya. (#)
Peliput: LM Syahrul

