Site icon BAUBAUPOST.COM

Kasus Mobil Bodong di Baubau Ditahap Dua

F01.7 Barang Bukti dua mobil avanza

BAUBAU,BP – Tersangka penujual mobil bodong LF telah ditahap dua Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Baubau pada Senin (15/07). Modusnya dengan merayu para korban untuk membeli mobilnya dengan surat-surat Asli tapi Palsu (Aspal).

“Modusnya pelaku menawarkan mobil yang surat suratnya ada tapi palsu alias bodong, dia meyakinkan ke korban itu seolah olah asli,” kata Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui, Senin (15/07).

Dijelaskan, sejak tahun 2013 tersangka telah bertransaksi mobil tersebut di Kota Baubau. Tersangka telah mengetahui bahwa mobil yang ditransaksikanya ini telah bermasalah yang hanya boleh digunakan untuk keperluan tertentu.

Harga yang ditawarkan kepada pembeli (korban -red) berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 130 juta. Para korban Asri Basri dan Masrin Abidin yang merasa dirugikan akhirnya komplain.

“Dijanji-janji terus oleh terdakwa dengan BPKB selanjutnya akan menyusul, BPKBnya dijanji ternyata STNKnya Asli tapi Palsu (Aspal),” jelasnya.

Saat ini, asal mobil-mobil tersebut belum diketahui dan masih ditelusuri oleh penyidik. Kuat dugaan mobil tersebut berasal dari luar Baubau.

Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Barang bukti yang dijadikan adalah mobil avanza putih dan silver, STNK Aspal, keterangan jual beli dan kwitansi tanda terima antara pembeli dengan terdakwa, dan diketahui mobil putih telah berganti plat dari B ke DT,” tutupnya.

Peliput : Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version