f6.1 ilustrasi

BAUBAU, BP – Berbeda pendapat dalam amar putusan perkara pemilu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau mengajukan memori banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kendari belum lama ini.

Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH mengatakan, dari segi pemidanaannya yang awalnya dituntut 5 bulan penjara namun diputus oleh Majelis Hakim PN Baubau 2 bulan penjara subsider 15 hari.

“Terdakwa kita tuntut sebelumnya 5 bulan penjara dan denda 5 juta masing-masing, subsider 1 bulan penjara, namun divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 15 hari penjara. Disitulah ada perbedaan sudut pandang,” kata Awal menelaah putusan Majelis Hakim beberapa waktu lalu.

Pihaknya mengapresiasi secara materi pokok perkara majelis hakim menerima dan sependapat bahwa terdakwa telah salah dan merupakan tindak pidana. Namun yang diajukan dalam memori banding yang dilayangkan tersebut kurang sependapat dengan amar putusan majelis hakim.

“Kami itu kurang sependapat dengan amar putusannya,” ucapnya Selasa (16/07).

Menurutnya, adanya pemfiktifan sebuah fakta dalam perkara ini merupakan bentuk kecurangannya, meskipun, kata dia, tidak ada yang diuntungkan atau dirugikan. Akan tetapi pihaknya mengantisipasi kedepannya perkara ini menjadi tolak ukur dianggap biasa dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) berikutnya.

“Bukan membiasakan yang salah, tapi membiasakan yang benar,” tutupnya. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today