Site icon BAUBAUPOST.COM

Terdakwa Dua Jam Keliling Cari Target di Baubau

F6.1 ilustrasi
Sidang Pencopetan Ponsel

BAUBAU, BP – Sidang perkara pencopetan ponsel di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Selasa (16/07). Terdakwa Jamaluddin mengakui telah berkeliling Kota Baubau selama dua jam untuk mencari target.

Ketua Majelis Hakim Hairuddin Tomu bersama kedua hakim anggotanya Lutfi Alzagladi dan Muhajir memperjelas maksud dan tujuan terdakwa berkeliling Kota Baubau selama dua jam itu.

Dijelaskan, bersama teman boncengannya AL telah bersepakat berbagi tugas saat keliling cari target. Ketika target didapat, teman AL yang masih di bawah umur itu mengaku siap menjadi eksekutor.

“Selesai miras bersama kita sepakat cari HP, saya tawarkan sama dia, memangnya ko mau ambil kah? jawab AL (teman boncengannya), iya nanti saya yang ambil,” beber terdakwa di persidangan.

Kemudian terdakwa mengajak AL berkeliling kota sebagai modusnya, untuk mencari mangsa. Selama dua jam berkeliling Kota Baubau, dilihatlah target seorang wanita pengendara motor bersama temannya berboncengan yang saat itu menyimpan ponselnya di dasbor motornya sebelah kiri.

Korban dilihat berhenti di lampu merah Tugu Kirab, saat hendak jalan menuju kantor Pos Baubau, keduanya menyalip korban dari arah sebelah kiri kemudian AL mengambil ponsel korban dengan tangan kanannya kemudian kabur.

“Dari lampu merah itu kita sudah lihat ada target, pas dia jalan, saya salip dia sebelah kanan, baru AL ambil HPnya, saya langsung balap menuju Warumsio,” kata terdakwa saat diperiksa.

Sempat dikejar oleh korban, tapi karena terlalu kencang motor terdakwa akibatnya korban melaporkannya ke Kepolisian.

Malam itu juga sekitar jam 22.00 keduanya langsung menjual hasil jarahannya itu ke Safar di Warumsio senilai Rp 1 juta yang harga awal HP tersebut Rp 3 juta.

“Malam itu katanya dia cicil Rp 200 ribu dulu Rp 800 ribunya nanti,” ungkapnya.

Seminggu kemudian, setelah menerima sisa uang Rp 800 ribu dari temannya itu, keduanya tertangkap Polisi.

Untuk diketahui, terdakwa Jamaludin saat melakukan aksi itu masih menjalani hukuman bebas bersyaratnya, yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara karena mencabuli anak orang di tahun 2015 lalu. (*)

Peliput : Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version