F6.2 Kasubag Humas Iptu Suleman tengah didampingi Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana Cakti kiri dan Kanit Reskrim Polsek Murhum Aipda Moh Arip Pelu kanan saat pers rilis kasus

BAUBAU, BP – Polsek Murhum dalam penyidikannya telah mengungkap motif spesialis jambret di yang ditangkap pekan lalu oleh squad Triple X, ternyata hanya untuk foya-foya. Mirisnya, salah satu pelaku masih di bawah umur.

MJ (19) dan AW(16), kedua pelaku ini berkomplot, beraksi di jalanan Kota Baubau mengincar pengendara untuk dibegal.

Kapolsek Murhum IPDA Marvi Oksiriana Cakti STrK dikonfirmasi Baubau Post usai pers rilis di Mapolres Baubau mengatakan motif para pelaku ini melakukan aksi tersebut untuk bersenang-senang atau foya-foya.

“Hasil yang didapatkan digunakan untuk bersenang-senang miras bersama,” kata Marvi.

Dijelaskan, komplotan begal ini berjumlah empat orang, satu telah diamankan dengan perkara berbeda satunya lagi masih dalam proses pengejaran, yang pihaknya telah kantongi identitas pelaku.

Para pelaku telah terbiasa melakukan aksinya. Pasalnya, telah terindentifikasi, ada 10 TKP yang kerap dijadikan aksinya, tiga wilayah Polsek Murhum dan tujuh masuk wilayah Polsek Wolio. Namun terlepas dari itu, pihaknya tidak akan tinggal diam untuk memberantas itu.

“Dua pelaku ini kita tangkap di rumah kosanya Jalan Wolter Monginsidi,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Murhum Aipda Moh Arip Pelu mengatakan di 10 TKP tersebut kejadiannya sama, Jambret atau perampasan Handphone. Olehnya itu dirinya mengimbau kepada pengendara untuk berhati-hati dalam berkendara, karena pelaku kejahatan mencari target pengendara yang lengah.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pengembangan berdasarkan informasi yang telah ditampung.

Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today