KENDARI, BP – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIa Kendari, Jumat (02/08). Kunjungan ini untuk menindaklanjuti dugaan salah satu Sipir yang menjual narkoba, dimana kasusnya tengah ditangani BNN Sultra.
Terkait kasus ini, ORI Perwakilan Sultra mengimbau agar pihak Lapas bersama BNN Sultra secara rutin melakukan tes urin kepada pegawai sipir dan juga seluruh narapidana yang ada di Lapas Kelas IIa Kendari.
Selain itu alam sidak ini, ruang pemantau CCTV dan bilik para narapidana menjadi sasaran empuk pemeriksaan. Tidak ketinggalan, alat pendeteksi X-ray pintu keluar masuk ke ruang privat juga menjadi item pemantauan.
Menurut Kepala ORI Perwakilan Sultra Mastri Susilo menjelaskan, pihaknya menelusuri dugaan sipir yang menjadi penyalur Narkoba di Lapas agar ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga memeriksa beberapa kamar narapidana untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke Lapas.
“Kami memberikan catatan penting terkait hal ini. Di kamar napi dilakukan sidak secara rutin, untuk mengecek apakah mereka menyimpan narkoba, handphone, atau fasilitas yang lain yang tidak dibolehkan dibawa ke kamar,” ungkapnya.
Untuk pemeriksaan terhadap beberapa ruang privat yang masuk dalam pemantauan CCTV, pihaknya memastikan tidak ada pembedaan antara napi narkoba, korupsi maupun narapidana kasus umum. Namun dalam sidak itu rupanya ditemukan satu bilik kamar yang berbeda dari bilik napi lainnya.
Terdapat ruang khusus napi korupsi beristirahat, yaitu Ruang Bougenvil yang digunakan mantan Walikota Kendari Asrun. Di dalam kamar itu ada beberapa fasilitas tambahan mulai dari buku bacaan, kipas angin, Exhaust standar, Closet jongkok, hingga kasur empuk yang juga ditemukan di bilik yang dulunya pernah jadi ruang kamar khusus napi teroris.
“Kami juga memberikan beberapa catatan, karena ada kamar yang sebenarnya tidak terlalu lux tapi itu saya liat ada bedanya, misalnya ada kasur yang kayaknya lebih empuk dari pada yang lain. Jadi saya sampaikan semua diganti dengan yang standar Lapas. Ada juga exhaus penghisap debu standar, karena yang lain tidak ada, itu harus disamakan,” paparnya.
Menurut Mastri, penambahan fasilitas ini harus dilakukan sesuai prosedur sidang terlebih dahulu. Tidak boleh dilakukan penambahan fasilitas di luar standar yang telah ditetapkan Lapas Kelas IIa Kendari.
Mastri juga mengungkap, masih banyak ruangan lainnya yang nyaris tidak terpantau oleh CCTV, diantaranya ruang ibadah dan ruang Poliklinik dan ruang selasar kantor sipir yang berada dekat dengan ruang registrasi pengunjung Lapas. Tercatat dari 12 CCTV, hanya sembilan CCTV yang aktif. Sisanya masih dalam tahap perbaikan, dan sebagian telah mengalami kerusakan.
“Kami rekomendasikan untuk diperbaiki secepatnya, karena itu terkait dengan pemeriksaan. CCTV harus diperbanyak, ada di semua selasar, termasuk ruang ruang semi privat seperti kantin, kemudian poliklinik,” harapnya.
Dalam pantauannya ia juga memastikan bahwa tidak ada masyarakat binaan yang keluar tanpa prosedur, terkecuali telah diberikan izin oleh pihak terkait.
Pihaknya memberikan peringatan agar prosedur ini tidak dilanggar. Izin khusus diberikan bagi napi yang memiliki urusan penting seperti menjadi wali nikah, menjenguk keluarga yang sakit keras atau meninggal, maupun untuk menghadiri pernikahan anaknya.
Untuk diketahui saat ini Lapas Kelas IIa Kendari menampung narapidana sebanyak 580 orang terdiri dari narapidana seumur hidup 5 orang, penghuni B I berjumlah 558 orang, penghuni B IIa berjumlah 3 orang, penghuni B III sebanyak 12 orang, dan penghuni BIUP 2 orang. Sementara untuk kapasitas idealnya Lapas ini hanya menampung 378 orang.
Peliput: Risnawati

