Site icon BAUBAUPOST.COM

‘RE’ Diamankan Karena Transaksi Narkoba di Sekitar Kantor Kelurahan Lanto

F01.3 Polres Baubau saat memperlihatkan barang bukti Narkoba jenis sabu

Polres Baubau saat memperlihatkan barang bukti Narkoba jenis sabu

BAUBAU,BP – Satuan Narkoba Polres Baubau berhasil mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka, Rabu (31/07). Dalam jumpa pers yang digelar di ruang mitra Humas Polres Baubau, Selasa (06/08) Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno melalui Kasubag Humas Iptu suleman membenarkan sekitar pukul 18.30 wita pada rabu 31 juli Polres Baubau telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pengguna Narkoba di lorong Silet tepatnya depan Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau dengan identitas pelaku inisial RE (29).

“Awalnya, Satuan Reserse Narkoba sekitar pukul 17.00 wita telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku RE yang merupakan target operasi (TO) dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di sekitar Kantor Lurah Lanto,” ungkapnya.

Lanjutnya, atas informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Baubau langsung melakukan pengembangan dan pemantauan disekitar tempat yang dicurigai. Sekitar pukul 18.30 wita, pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju Kantor Lurah Lanto dan berhenti persis depan Kantor Lurah dengan tujuan mengambil selembar tisu yang disimpan di tanah dipinggir jalan.

“Saat pelaku mengambil tisu tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan memeriksa tisu tersebut dimana di dalamnya ditemukan satu paket plastik bening berisi butir kristal yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram,” jelasnya. Aparat sejauh ini mengetahui bahwa RE melakukan transaksi Narkoba melalui telepon dengan jaringan Narkoba yang ada di Kolaka.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Baubau guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat 0.36 gram, satu lebar tisu warnah putih, satu buah handphone samsung J2 warna hitam.

“Adapun pasal yang kita kenakan terhadap tersangka sesuai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf (a) undang undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pejara,” imbuhnya.

Peliput: Jaya

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version