Site icon BAUBAUPOST.COM

Lerai Pertengkaran Pasutri di Liabuku, Berujung Pidana

F6.1 Fadly A Safaa 1

Fadly A Safaa

YC Terancam 5 Tahun Penjara, Satu Pelaku DPO

BAUBAU, BP – Pertengkaran pasangan suami istri (Pasutri) di Liabuku Kecamatan Bungi, berakhir penganiayaan. Maksud hati ingin melerai, dua pelaku malah terjerat pidana.

Kasus ini, kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau atau tahap dua. Salah satu pelaku YC dikenakan pasal penganiayaan berlapis Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara pelaku lainnya A, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Baubau.

“Akibat perbuatan pelaku, didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau Fadly A Safaa usai melakukan tahap dua kasus ini di Kejari Baubau Kamis (08/08).

Dijelaskan, unsur pidananya dalam 170 ayat 1 adalah barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Sementara untuk 351 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 400 ribu.

Diceritakan, kejadiannya bermula saat korban M sedang bertengkar atau bertikai dengan istrinya beberapa waktu lalu. Sementara bertikai pelaku A mencoba melerai keduanya. Karena M tidak terima dilerai, pelaku A lalu memukul punggung dan kepala korban M.

Di waktu yang bersamaan juga, datang pelaku lainnya YC dengan menggenggam sebongkah batu di tangan kanannya. Tanpa basa-basi batu itu langsung didaratkan ke kepala dan belakang korban.

“Terdakwa YC dan A memukul korban secara bersama-sama lalu kabur,” ungkapnya.

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh A dan YC, korban mengalami luka robek di kepala belakang, dan luka di punggung. (*)

Peliput : Asmaddin

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version