BAUBAU, BP – Dua Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIa Baubau kabur dengan cara memanjat pagar menggunakan kabel penangkal petir dan turun menggunakan selimut. Keduanya diketahui melarikan diri Rabu dini hari (21/08) sekitar pukul 02.30 wita.
Kepala Lapas Kelas IIa Baubau, Wahyu Prasetyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya kemarin mengakui jika telah terjadi pelarian dua orang Napi yang terkait kasus penipuan dan napi kasus penggelapan.
“Tadi pagi begitu saya menerima laporan, sekitar pukul 04.00 wita saya lihat dari luar, napi tersebut turun pakai kain selimut yang tergantung di pos, dan dari dalam naik dengan cara memanjat pada kabel penangkal petir dan turun menggunakan kain selimut,” ungkapnya.
Dikatakan, aksi pelarian dua napi ini memanfatkan kondisi pos 1 yang kosong karena keterbatasan tenaga pengamanan. Sedangkan jumlah pos penjagaan di Lapas sebanyak empat namun hanya dua pos saja yang diaktifkan.
Selain itu,pihaknya masih menyelidiki penyebab kaburnya dua napi tersebut. Apalagi, keduanya sudah menajalani setengah dari hukumannya.
“Personel penjagaan kita hanya berjumlah tujuh orang, dua ditugaskan pada pos, dan yang lain di bawah, di blok ada dua personel, komandan jaga, dua lainnya berjaga di pintu,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap kedua Napi tersebut, menghubungi dan melakukan koordinasi kepada keluarga terpidana yang melarikan diri tersebut agar dapat bekerjasama apabila ada informasi dari kedua napi tersebut.
“Hal ini kita lakukan agar Napi tersebut dapat menyerahkan diri atau pihaknya yang akan menjeputnya,” tuturnya.
Lanjutnya, secara administratif mereka melanggar tata tertib dan ada sanksi yang diberikan.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada aparat apabila melihat salah satu ataupun kedua napi tersebut.
Untuk diketahui, identias kedua Napi Kabur tersebut adalah Ahmad Kamaruddin alias Aco (30) dengan kasus penipuan dengan masa hukuman tiga tahun dan telah menjalani kurang lebih satu setengah tahun masa hukuman
, La Ode Abdul Azis (29) kasus penggelapan dengan masa hukuman sembilan bulan dan telah menjalani hukuman sekitar empat setengah bulan.
Peliput: Jaya

