Site icon BAUBAUPOST.COM

Bersama OJK Pemprov Sultra Dorong Percepatan Pendirian Jamkrida

F01.7 Gubernur Ali Mazi saat memberikan sambutannya dalam Rapat koordinasi Audensi percepatan pendirian Jamkrida Sultra

Gubernur Ali Mazi saat memberikan sambutannya dalam Rapat koordinasi Audensi percepatan pendirian Jamkrida Sultra

KENDARI, BP – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mendorong pembentukan perseroan terbatas penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sultra, untuk mendukung percepatan penjamin pembiayaan khususnya bentuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi Usaha, kepada para pelaku usaha di kabupaten/kota se-Sultra.

Dalam rapat koordinasi dan audensi pendirian PT Jamkrida Sultra, bersama Deputi Komisioner pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sultra dan Kementrian Koperasi dan UMKM, berharap pendirian PT Jamkrida Sultra dapat segera dibentuk demi mendorong pemerataan pembangunan ekonomi kerakyatan dan pengentasan kemiskinan.

Dalam kegiatan ini Gubernur Sultra H Ali Mazi SH berharap selain pembetukan percepatan PT Jamkrida Sultra, agenda ini juga sebagai bentuk kegiatan tim percepatan akses keuangan daerah yang bertujuan untuk mempercepat arah kebijakan keuangan, serta untuk mensinergikan kegiatan lembaga perbankan dan non bank dalam rangka mempercepat akses keuangan bagi masyarakat pelaku ekonomi.

” Kegiatan ini juga merupakan upaya percepatan kebijakan pemerintah daerah terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khusunya bagi pelaku usaha koperasi dan UMKM, termasuk di dalamnya mendorong partisipasi aktif generasi milenial dalam melahirkan ekonomi produktif di Sultra,” kata Ali Mazi dalam sambutannya di Gedung Rapat Bahteramas Kantor Gubernur Sultra Kamis, (22/08).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra tahun 2018 dan hasil kajian Bank Indonesia (BI), pertumbuhan ekonomi Sultra saat ini tengah mencapai 6,4 persen, atau berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional dengan capaian 5,2 persen. Mayoritas pertumbuhan ekonominya ditunjang oleh perkembangan jumlah koperasi aktif dan UKM.

Dan berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Sultra tahun 2018 jumlah Koperasi dan UKM, saat ini mencapai sebanyak 3.267 unit koperasi dan 126.332 unit UKM, dari rincian keseluruhan usaha sebanyak 94.282 unit usaha mikro dan 27.741 unit usaha kecil, serta 4.309 unit usaha menengah. Perkembangan unit usaha ini telah mencapai perkembangan yang cukup signifikan, dan dapat menjadi gambaran positif dalam mencapai kesejahteraan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan melalui penyerapan tenaga kerja nantinya. N
amun melihat perkembangan yang tercapai saat ini, Pemerintah Sultra masih menemukan kendala-kendala terkait anggaran dana pengembangan untuk usaha atau industri yang telah ada saat ini.

“Namun dalam pengembangan koperasi dan UKM di Sultra masih terdapat beberapa kendala yang menjadi penghambat, diantaranya adalah keterbatasan informasi pembiayaan ataupun kredit dari lembaga keuangan untuk meningkatkan modal pelaku usaha atau industri usaha mikro kecil dan menengah.
Selain itu, tidak adanya agunan dari pelaku UKM yang memadai sebagai persyaratan kredit perbankanm, olehnya itu keberadaan lembaga penjamin menjadi sangat relevan dan strategis dalam memberikan jaminan bagi kooperasi dan umkm untuk memperoleh akses keuangan”, pungkas Ali Mazi pula.

Lanjut dikatakan, sesuai aturan pembentukan PT Jamkrida, pemerintah setempat harus memilik rancangan Peraturan Daerah (Perda) guna menunjang pencapaian ekonomi kreatif yang mumpuni. Meski saat ini Pempov Sultra telah memilik Perda, namun perusahaan PT Jamkrida Sultra belum terbentuk hingga saat ini.


Pemerintah Sultra telah mengeluarkan Perda nomor 1 tahun 2018, tentang pembentukan perseroan terbatas penjaminan kredit daerah (Jamkrida) Sultra, namun sampai saat ini belum terbentuk Jamkrida yang dimaksud, karena kami masih membutuhkan dukungan dari para steakholder, khususnya pemerintah kab/kota se-Sultra dan juga dari DPRD, untuk penyertaan modal dengan jumlah penyertaan yang dimaksud sebagai modal dasar pembentukan PT Jamkrida Sultra sebesar Rp 100 Miliar,” urai ali mazi pula.

Sementara itu, untuk memenuhi pencapaian ini,sebagai lembaga inisiasi rapat koordinasi percepatan PT Jamkrida Sultra, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra M Fredly Nasution mengungkapkan dengan terbentuknya PT Jamkrida nantinya dapat mendorong akses UKM kelembaga keuangan melalui jaminan perusaahaan tersebut.

“diharapkan dapat mendorong akses umkm ke lembaga keuangan karena adanya penjaminan oleh jamkrida,” ungkapnya.

Untuk diketahui kegiatan tersebut dihadiri oleh, kepala OJK Sultra M.Fredly Nasution, Kepala dinas Koperasi dan UKM Sultra Hery Alamsyah SE.MSi, dan perwakilan Kemendagri, serta Kementerrian Koperasi dan UKM, dan Kepala Jamkrida Jawa Barat. Rapat audensi ini utamanya,membahas tentang rencana pencapaian dan tantangan serta peluang pengembangan yang nantinya akan menjadi acuan percepatan pendirian PT Jamkrida Sultra.

Peliput: Risnawati

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version