BAUBAU, BP – Polres Baubau kembali mengungkap kasus Narkoba jenis sabu, Jumat (16/08). Seorang pelaku berinisial MH (39) tahun berhasil ditangkap pada Jumat (16/08).
Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno melalui Kasubag Humas Polres Baubau dalam rilisnya Kamis (22/08) mengatakan, sekitar pukul 16.00 wita Satres Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku pengguna narkoba bertempat di jalan pahlawan kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), kecamatan Wolio, kota Baubau.
“Adapun tersangka yang kita amankan dengan Inisial MH (39)” ungkapnya.
Berbekal informasi dari masyarakat Satres Narkoba Polres Baubau bergerak. Dicurigai pelaku yang merupakan target operasi (TO) melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di sekitar jalan pahlawan.
“Atas informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pemantauan di sekitar jalan pahlawan,” jelasnya.
Lanjutnya, hingga pada pukul 16.00 wita pelaku mengambil pembungkus biskuit briket yang disimpan di pinggir jalan. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,43 gram dari tangan pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan satu paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni, satu lembar bukti transfer, satu potong pipet sendok sabu, satu pembungkus biskuit briket, lima lembar plastik bening kecil kosong, satu buah ponsel samsung.
“Saat ini pelaku dan barang bukti suda diamankan di Polres Baubau,” tuturnya.
Untuk mempertanggung jawbkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Peliput: Jaya

