-
Kajari: Resmi Ajukan Banding Putusan PN
BAUBAU, BP – Barisan Pencari Keadilan (BPK) turun ke jalan menyuarakan tuntutannya di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menuntut keadilan pada Senin (26/08). Barisan yang terdiri dari beberapa lapisan elemen masyarakat, mahasiswa juga dari berbagai elemen.
Mulai dari advokat kantor Hukum Law Office of Pasal dan Partners, sebagai Koordinator Lapangan M Agussalim IS MH CIL, KAMI Aliyudin Laode, Sekretaris GP Ansor Hardi Kamaru, FORKOM Asis DIY, sampai beberapa aktivis Baubau Suardin, Arif, Lukman dan Eko BPI. Bersama-sama menyuarakan aspirasinya mewakili keluarga almarhumah Desti Kurnia korban perkara Lakalantas beberapa waktu lalu yang perkaranya tersebut terdakwa Darmawati dituntut 4 bulan dan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau juga 4 bulan.
Menurut mereka, tuntutan yang diberikan JPU Kejari Baubau tersebut dengan tuntutan 4 bulan telah menyimpang dari keadilan. Kejari dan PN Baubau telah bermain mata terkait perkara tersebut sehingga memberikan sanksi yang ringan kepada terdakwa.
Berdasarkan kajiannya, UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 tersebut dalam hal kecelakaan pada ayat 3 yang mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta. Kemudian pasal 235 ayat 1 jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang dimaksud pada pasal 229 ayat 1 huruf c, pengemudi, pemilik, dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris berupa biaya pengobatan dan atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan pidananya. Hingga akhirnya BPK menilai hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil jika tidak diperjuangkan.
“Keadilan tidak berpihak kepada rakyat kecil jika tidak diperjuangkan. Karena hukum tumpul keatas dan tajam kebawah,” tutur mereka saat berorasi menyuarakan aspirasinya.
Untuk itu, BPK meminta Kejari Baubau untuk mundur dari jabatannya, Ketua PN Baubau dicopot dari jabatannya, institusi berwenang untuk mengadili oknum-oknum yang bermain, Kejari untuk evaluasi tuntutannya kembali dan meminta untuk diberikan salinan putusan.
Dengan aksi damai yang dibangun tersebut, memberikan sebuah kain putih yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertandatangan dukungan peninjauan kembali terhadap putusan hakim jika menilai hal tersebut tidak sesuai pandangannya. Pantauan media ini terlihat, sejumlah masyarakat bersedia memberikan dukungan tandatangani petisi tersebut.
Pada kesempatan itu, Kajari Baubau Gasper Agus Kase diminta menjelaskan dasar hukum yang pihaknya memberikan tuntutan 4 bulan penjara kepada terdakwa dan minta dijelaskan sesuai dalil hukum yang berlaku.
“Kami siap dikoreksi,” kata Gasper ungkapnya menanggapi di Kejari Baubau.
Terkait tututan yang pihaknya berikan, lanjut Gasper, telah mempertimbangkan asas meringankan dan memberatkan bagi terdakwa tanpa mengesampingkan duka keluarga korban yang telah kehilangan almarhumah.
Dalam hal memberatkan, terdakwa telah terbukti lalai mengendarai kendaraannya sampai menghilangkan nyawa korban, kemudian hal yang meringankan telah adanya surat perjanjian perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terdakwa juga ditandatangani oleh lurah setempat. Dalam hal itu, santunan yang telah diberikan terdakwa disepakati pihak keluarga korban dalam surat perjanjian tersebut telah berdamai.
Menyikapi semua itu, Kejari ambil sikap dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi. Pernyataan itu diperkuat dengan akta permintaan banding nomor 83/PID.SUS/2019/PN Baubau.
“Hari ini 26 Agustus telah menghadap kepada saya, Panitera PN Baubau Andi Safri menyatakan kepada Kejari Baubau Jaksa Penuntut Umum Arman Mol mengajukan pernyataan banding terhadap putusan PN Baubau, Akta permintaan banding tersebut ditandatangani langsung oleh JPU Arman Mol dan Panitera PN Baubau Andi Safri,” tutur Gasper.
Dikatakan, masyarakat harus paham bahwa pihaknya tidak bermain dalam menangani kasus tersebut. Tindakan yang pihaknya lakukan tidak menghilangkan restoratif justice.
Terpisah Korlap sekaligus Penasihat Hukum Keluarga korban M Agussalim ditemui usai menyatakan sikap kepada Kejari Baubah menuturkan pihaknya telah berayukur alhamdulillah mendengarkan pernyataan Kajari terkait upayah banding yang dilakukan dan pihaknya kini tengah menunggu hasil banding tersebut.
“Mereka (Kejari Baubau -red) sudah lakukan upayah banding terkait perkara itu, kita sekarang menunggu upyah banding itu,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya meminta informasi putusan dan keterbukaan informasi publik tersebut telah tertuang dalam UU nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum, pasal 52 ayat 1 bahwa pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait putusan. Kemudian tertuang juga dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang informasi publik dan UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokad.
Untuk diketahui, poin-poin perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani pihak korban dan terdakwa yakni, poin pertama kami pihak pertama dan kedua menerima kecelakaan sebagai musibah. Kedua, kami pihak kedua meminta maaf dan bantu pihak pertama sebagai uang duka Rp 50 Juta.
Ketiga, kami selaku pihak pertama memaafkan pelaku apabila bantuan kecelakaan tersebut telah terpenuhi. Keempat, kami kedua belah pihak saling memaafkan dan sepenuhnya menyerahkan kepada pihak penegak hukum yakni Satlantas Polres Baubau dan Kejari Baubau. Kelima, pihak pertama dan pihak kedua bersedia dituntut apabila mengingkari surat perjanjian ini.
Peliput : Asmaddin

