BAUBAU, BP – Laode Kaimudin mantan Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Samaturu akhirnya divonis 1,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang Rp 95 Juta. Pemuda berusia 31 tahun asal Liwuto Kecamatan Kokalukuna ini membuat 50 nama fiktif.
Kewenangannya mengawasi karyawan dan menyetujui pengajuan pinjaman. Akhirnya KSP Samaturu rugi Rp 95.900.000 sejak awal Maret hingga akhir April 2019.
“Terdakwa divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau 1 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam tuntutan dakwaan,” kata Kasi Datun Kejari Baubau Sudarto SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Lanjut Sudarto menjelaskan dakwaan primernya pasal 374 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP subsider pasal 372 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Majelis sependapat dengan dakwaan kami, tapi diputus berbeda dengan tuntutan sebelumnya dua tahun penjara,” jelasnya.
Meski demikian pihaknya telah membuktikan dakwaannya dalam sidang. Terdakwa telah merugikan kantornya dan didalam sidang memberikan keterangan yang berbelit-belit. Terdakwa juga sebelumnya mengaku uang yang digelapkannya itu digunakan untuk foya-foya, miras dan karaoke di THM.
Luarbiasanya lagi, karena kehabisan nama fiktif, terdakwa berani melampirkan nama fiktif Boboho.
Bendahara Yusnia Wulansari curiga setelah mengeluarkan uang kepada terdakwa, tidak ada angsuran masuk dari 50 nama fiktif yang dimasukan terdakwa. Hingga akhirnya Yusnia melaporkan ke salah satu pegawai lainnya untuk menginvestigasi hal tersebut.
“Ternyata nama-nama yang diajukan itu fiktif,” tutup Sudarto. (*)
Peliput : Asmaddin

