F4.1 Dialog Ngobras yang digelar Rare bersama Dinas Kelautan dan Perikanan SultraDialog Ngobras yang digelar Rare bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra

BAUBAU, BP – Rare yang merupakan mitra pemerintah, mendatangkan tiga narasumber di Kota Baubau guna membahas Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya wilayah pesisir Kota Baubau di salah satu restoran di Kota Baubau pada Selasa (10/12).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir H Askabul Kiyo MSi, Kepala Bidang Ekonomi dan SDA Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sultra Dr H Eka Paksi SSos MSi serta perwakilan kelompok nelayan asal Wakatobi yang akrab disapa Ady menjadi narasumber.

Dimulai dari Kadis DKP Sultra Askabul Kiyo mengatakan berdasarkan data di DKP tahun 2016 sedikitnya nelayan skala kecil Provinsi Sultra lebih dari 90% dari total 90.674 nelayan yang menggantungkan hidupnya dari menangkap ikan di wilayah pesisir 0 – 2 mil laut.

“Sehingga melihat itu kelestarian ekosistemnya itu menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Meski, demikian yang menjadi permasalahannya saat ini adalah, para nelayan skala kecil tersebut secara tidak langsung telah mengeksploitasi sumber daya tanpa perhitungan yang berimbas kepada fenomena overfishing. Fenomena ini diperparah dengan adanya nelayan dari daerah lain yang datang untuk memancing di kawasan yang sama.

Ia menilai, tanpa adanya skema pengelolaan yang tepat, para nelayan skala kecil itu akan terus mendapatkan kerugian dari kegiatan penangkapan yang berlebih dan merusak, serta berkompetisi dengan nelayan dari luar daerah yang datang dan mengeksploitasi secara berlebih.

“Sebagai imbasnya, kesejahteraan nelayan kecil di daerah pesisir pun terus terancam,” nilainya.

Berkaca dari permasalahan itu, dibutuhkan suatu inovasi pengelolaan kawasan laut dan sumber daya perikanan oleh masyarakat dan juga oleh pemerintah setempat agar pengelolaan perikanan skala kecil dapat berjalan dengan baik.

“Dengan begitu, tidak hanya ekosistem yang terjaga, namun juga kesejahteraan para masyarakat pesisir, terutama para nelayan kecil,” terangnya.

Hal senada juga dikatakan Kabid Ekonomi dan SDA Eka Paksi menuturkan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 – 2038 tersebut merupakah inisiatif dari Pemerintah.

“Untuk menentukan arah penggunaan sumber daya dengan penetapan struktur dan pola ruang yang memuat kegiatan boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan,” tuturnya.

Untuk itu, lanjutnya, dengan adanya alokasi 0 – 2 mil laut yang dikhususkan untuk nelayan kecil, masyarakat lokal dan/atau masyarakat tradisional itu diharapkan agar para nelayan kecil dapat memiliki keleluasaan dalam mengelola karena secara hukum telah mendapatkan dukungan dari pemerintah.

Perda Nomor 9 Tahun 2018 pasal 29 ayat 5 model pengelolaannya saat ini telah dikembangkan untuk mengedepankan kepentingan nelayan kecil yakni Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) yang diusung oleh Pemerintah Provinsi dengan bantuan dari Rare sebagai mitra Pemerintah.

Sebagaimana yang telah tertulis pada Ayat (6) yang menyatakan bahwa kegiatan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diatur pelaksanaannya melalui PAAP yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PAAP mengedepankan pentingnya mengelola ekosistem secara menyeluruh agar ekosistem-ekosistem yang menopang keberadaan stok ikan di wilayah pesisir seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang yang memang banyak terdapat di wilayah 0 – 2 mil terjaga utuh.

Salah satu komponen yang penting dari Program PAAP adalah adanya kelompok nelayan yang diberikan izin khusus untuk jangka waktu tertentu dari pemerintah untuk menangkap ikan pada daerah tertentu daerah yang telah disepakati dengan sistem pengawasan dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

Mewakili nelayan kecil di Kabupaten Wakatobi, Bapak Adianto yang akrab dipanggil Adt mengatakan bahwa tantangan dalam membentuk kelompok adalah bagaimana meyakinkan masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan sumber daya yang ada di daerah masing-masing. Sehingga sumber daya dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Ia menilai, jika tidak menerapkan prinsip perilaku berkelanjutan dalam aktivitas nelayan maka akibatnya akan menurunkan pendapatannya.

“Banyakan orang tidak menyadari bahwa pendapatan mereka terus menurun itu diakibatkan mereka tidak memberlakukan prinsip keberlanjutan dalam aktivitas mereka,” nilainya.

“lni perlu kita dorong, agar mereka bisa sadar dan merubah perilaku mereka” tambah Ady.

Untuk diketahui, turut hadir juga Kepala Bidang Perikanan Tangkap dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton, Muna, Buton Utara, Buton Selatan, dan Buton Tengah. (*)

Peliput : Asmaddin

Visited 1 times, 1 visit(s) today