PASARWAJO, BP – Dalam menjalankan aksi begalnya di jalan poros Baubau-Pasarwajo kawasan bukit teletabis, kelima pelaku menggunakan senjata tajam jenis samurai. Kedua korbannya yakni Muksin dan Ira.
Ceritanya berawal dari korban Mukhsin dan Ira hendak pulang dari Kota Baubau menuju Pasarwajo. Sekira pukul 20.45 wita, tepatnya di area gunung teletabis kedua korban dihadang para tersangka begal.
Dengan menodongkan samurai panjang ke arah korban, kelima tersangka berhasil menggasak barang berharga milik korban, yang terdiri dari satu unit Handphone Samsung J2 Prime warna Silver dan satu tas ransel warna hitam merk Eiger.
Di depannya, korban melihat ada 2 motor. Di mana motor pertama berboncengan dua orang dan motor kedua berboncengan tiga orang dengan berjalan pelan.
Korban kemudian mendahuluinya. Setelah posisi korban berada di depan kendaraan tersangka. Motor yang berbonceng tiga orang langsung mepet di samping kanan korban dengan menodongkan sebilah samurai.
Karena merasa takut dan panik, korban menepikan kendaraanya. Pelaku yang menggunakan samurai datang mendekati korban, menodong ke arahnya lalu merampas barang berharga korban.
“Pelaku langsung mengambil tas korban, kemudian mengambil dompet lalu melarikan diri meninggalkan korban,” kata Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga SIK, Senin (09/12).
Lanjutnya, modus operandi pelaku adalah dengan mengikuti para korbannya. “Setelah di tempat sunyi, barulah pelaku menghentikan kendaraan korbannya, dan mengancam dengan samurai dan merampas barang barangnya,” ungkapnya.
Namun, belum menghela nafas panjang menikmati barang rampasannya, kelima pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Buton dibackup Satreskrim Polres Baubau pada Minggu (08/12) lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diganjar dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kelima tersangka yakni SI (29), AL (18), FA (18), IV, dan seorang perempuan IN (19). (*)
Peliput : Asmaddin

