Site icon BAUBAUPOST.COM

Gempa Wakatobi Tuntut PT Golden Prima, Bayar Denda Keterlambatan Proyek Jalan

F3.1 Salah satu Orator Gempa saat melakukan orasi ilmiahnya diluar pagar Kantor Bupati Wakatobi.

Salah satu Orator Gempa saat melakukan orasi ilmiahnya diluar pagar Kantor Bupati Wakatobi.

WAKATOBI, BP – Gerakan Sumpah Pemuda (Gempa) Wakatobi menyoroti pembangunan infrastruktur jalan Wanci-Komala menuju ke Bandara Matahora yang menggunakan Dana Hibah Luar Negeri dengan besaran anggaran berkisar Rp 5 Miliar.

Diketahui proses pengerjaan rehabilitasi jalan tersebut sepanjang 9200 meter, Backlog dan Minor Works sepanjang 14.261 meter, serta pemeliharaan rutin sepanjang 16.261 meter.

” Namun pada saat penelusuran kami dilapangan, kami menemukan papan proyek yang tidak mencantumkan panjang penanganan dengan mengunakan isolasi putih,” ungkap Korlap aksi LM Syarif Hidayat saat melakukan orasinya di depan kantor Bupati Wakatobi, Senin (23/12).

Menurutnya, pihak penyedia jasa telah melanggar Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pada pasal 5 huruf (b) tentang kebijakan pengadaan barang atau jasa.

Selain itu, pihak Gempa Wakatobi juga mengklaim adanya keterlambatan pekerjaan jalan yang dimotori oleh PT Golden Prima, Sinar Lima KSO sebagai penyedia jasa. Pasalnya, berdasarkan kesepakatan kontrak pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan terhitung mulai pada tanggal 22 Maret hingga 17 September 2019.

” Hasil penelusuran kami dilapangan dengan melalui wawancara dengan masyarakat di desa Komala dan Matahora, menurut mereka pekerjaan tersebut melewati batas waktu selesai pada kontrak,” ujarnya

Olehnya itu, Syarif menegaskan bahwa perusahaan terkait harus bertanggung jawab atas kesepakatan kontrak yang telah melanggar Perpres No 16/2018 tentang etika pengadaan barang dan jasa pada pasal 7 ayat 1 huruf a dan d karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan.

” Dalam pasal lain juga melanggar pasal 17 ayat 1 huruf a tentang pelaksanaan kontrak,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihak Gempa juga mengganggap adanya keterlibatan Pemda Wakatobi atau dalam hal ini Bupati Wakatobi H Arhawi SE MM. Pasalnya, orang nomor satu di Wakatobi ini tidak mengkonfirmasi terkait persoalan pekerjaan jalan tersebut, serta tidak melakukan Addendum atau perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh penyedia jasa.

” Dalam proses pembangunan infrastruktur, yang harusnya menjadi salah satu pendapatan daerah yang bukan pajak, selama masa keterlambatan pekerjaan tersebut,” ulasnya.

Untuk itu, pihak Gempa Wakatobi menyatakan sikap agar Pemda Wakatobi melakukan pemanggilan kepada PT Golden Prima-Sinar Kisi-KSO untuk menunaikan kewajiban yakni membayar denda keterlambatan, serta memberikan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Peliput: Zul Ps

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version