Site icon BAUBAUPOST.COM

25 Persen ASN Busel Tidak Patuh Bayar Pajak

F04.1 Aparatur Sipil Negara ASN ilustrasi

Aparatur Sipil Negara (ASN) (ilustrasi)

Peliput: Amirul

BATAUGA, BP – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baubau telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, terkait tagihan kepada wajib pajak kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, untuk segera melunasi ketunggakan pajak.

Tercatat, dari sekitar kurang lebih 2000 ASN wajib pajak di Busel, sekitar 500 yang tidak melapor ataupun yang terlambat lapor wajib pajak. Jika dirata-ratakan, secara umum ada 75 persen ASN lingkup Pemkab Busel yang sudah patuh terhadap pajak, sedangkan sisahnya belum patuh atas kewajiban bayar pajak.

Kondisi itu diketahui, saat KPP Pratama Baubau menggelar sosialisasi elektornik-filing kepada seluruh wajib pajak khususnya ASN lingkup Pemkab Busel, yang digelar di Aaula Gedung Lamaindo Batauga beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Waskon II KPP Pratama Baubau Seno Purwanto menyatakan, sosialisasi itu untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT dan melakukan e-filing.
“Di periode Januari-Maret itu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak Pribadi dan badan usaha, sementara wajib pajak pribadi sebagian besar adalah ASN,” ucap Seno.

Indikator wajib pajak, Seno mengurai tolak ukurnya pelaporan SPT tahunan yang rutin dan harus tepat waktu. Jika itu dilakukan berimbas pada keberhasilan jenderal pajak. Selain target penerimaan, juga dilihat sebagai kepatuhan wajib pajak. Namun ukuran kepatuhan kata Seno, adalah ketika wajib pajak melaporkan sendiri ke kantor pajak setelah mengetahui gajinya sudah dipotong, yang hal itu disebut taat pajak.

“Jadi kewajiban melaporkan diri itu ada sama pribadi wajib pajak sementara pembayaranya sudah dilakukan masing-masing bendahara,” jelasnya.

Lanjutnya, kasus tidak taat pajak banyak terjadi dikalangan ASN. Kuncinya adalah bendahara membuat rekapitulasi pembayaran pajak dalam satu tahun, dan bukti potongan gaji selama satu tahun, yang kemudian di distribusikan kepada pegawai. Maka masing-masing pegawai secara mandiri mengisi SPT.

“Sejak tahun 2013 sudah dikenal e-Filing mengisi SPT secara internet, ini yang lebih mudah dan lebih praktis lagi tanpa mesti ke kantor pajak, cukup dimana saja berada ada jaringan internet ada HP android bisa langsung diisi secara online. Apalagi wajib pajak ini biasanya nanti pada akhir tahun baru berbondong-bondong kekantor kami, sekarang tidak,” paparnya.

Kara Seno, tata cara pengisian SPT secara online inilah yang terus gencar disosialisasikan. “Tau dulu caranya inilah yang kami sosialisasikan, kami tidak mengundang secara keseluruhan jadi yang diundang kepala SKPD dan bendaharanya jadi mereka bisa menularkan ilmu tadi kepada PNS lainya,” harapnya.

Diungkapkan, untuk wajib pajak di Busel sekitar 2000 ASN yang mempunyai NPWP, sebagian besar adalah PND. Memang pajak ASN sudah dipotong oleh bendahara dari masing-masing SKPD melalui gaji. Hanya saja dijelaskan, kendalanya terdapat pada pelaporan yang tiap tahunya belum berjalan maksimal pada wajib pajak.

“Wajib pajak harus taat melakukan pelaporan dan itu kewajibanya melekat pada wajib pajak. Harapan kami bukan uangnya tapi beban moralnya jadi sudah ditagih. Tagihan ini kami tembus juga ke Bupati, Jadi kalau misalnya di rata 75 persen dalam realisasi laporan berarti sekitar 25 persen yang tidak melakukan pelaporan SPT wajib pajak. Kalau dari sekitar 2000 (ASN) sekitar, 500 wajib pajak yang tidak lapor ataupun yang terlambat lapor wajib pajaknya. Secara umum 75 persen sudah patuh sisahnya tugas kami melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada wajib pajak,” tutupnya.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version