Site icon BAUBAUPOST.COM

Berselisih Karena Ilmu Hitam, Dua Warga Bombana Pilih Jalani Hukum Adat Kaleo-Leo di Mawasangka-Buteng

Laporan: Hengky TA

BUTENG, BP-Dua warga Bombana inisial LA dan LS yang bertikai karena perkara ilmu hitam bersepakat menjalani hukum adat kaleo-leo di Desa Gumanano, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Pada Jumat (17/06/2022) pekan lalu.

Keduanya sepakat menjalani hukum adat itu untuk membuktikan apakah salah satu dari mereka yang bertikai benar atau tidak benar memakai ilmu hitam.

Kepala Desa Gumanano Halidun mengatakan LA dan LS memilih menyelesaikan perkara tersebut secara adat di desanya sebab perangkat adat untuk melaksanakan ritual tersebut masih lengkap.

“Keduanya memang berasal dari Bombana, tapi karena masih satu rumpun dengan kita, masih satu darah makaz hukum adatnya bisa dilaksanakan di sini. Mereka datang dengan membawa surat-surat lengkap untuk bisa melaksanakan hukum adat di sini, karena di sana perangkat adatnya sudah tidak lengkap,” ujarnya, Kamis (23/6), ketika dihubungi media ini.

Halidun menjelaskan hukum adat itu dilaksanakan karena LA telah menuduh LS menggunakan ilmu hitam kepada keluarganya hingga jatuh sakit. Kejadian itu dialami keluarga LS setelah bertamu di rumah LA.

Lalu, rumah milik LA di bongkar ketika terjadi aksi demonstrasi. pertikaian itu sudah coba dimediasi oleh pemerintah setempat hingga pada pihak kepolisian, namun tidak menemui titik terang, akhirnya diputuskan untuk diselesaikan secara adat.

Dalam proses hukum adat Kaleo-leo tersebut, masing-masing pihak yang berselisih melalui perwakilannya akan menyelam di dalam laut dengan disaksikan oleh para perangkat adat dan masyarakat.

“Untuk kasus ini, kedua yang bertikai masing-mnasing diwakili anaknya. Siap yang berhasil menyelam lebih lama, maka ia terbukti tak bersalah,” kata Halidun.

Halidun mengatakan ada sanksi diberikan kepada pihak yang kalah, namun dikembalikan pada pemerintah di desa masing-masing.

Untuk menjalani hukum adat ini, lanjut Halidun, ada mantra khusus yang dibaca, sehingga yang menjalani hukum adat ini tidak menyelam sembarangan.

“Isai membaca mantra, meskipun dia pandai menyelam, tetapi dia tidak akan tahan berada dalam air. Sebaliknya, yang menang akan merasa tenang ketika menyelam di air laut tersebut. Dan untuk kasus ini, yang menang adalah LA dan yang kalah adalah LS,” ungkapnya.

Hukum adat kaleo-leo yang dilaksanakan terhadap dua warga bombana tersebut mendapat perhatian dari ratusan masyarakat di Kecamatan Wasangka. (**)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version