Site icon BAUBAUPOST.COM

Gakumdu Hentikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu H Arusani -Tidak Masuk Didalam Tindak Pidana Pemilu.

F01.1 Ketua Panwaslu Buton Selatan Jumadi SPd bersama Sekretaris Panwaslu Busel Copy

Ketua Panwaslu Buton Selatan Jumadi SPd bersama Sekretaris Panwaslu Busel

Peliput : Amirul Editor : Hasrin Ilmi
BATAUGA,BP-Dugaan ijazah palsu tingkat SMP yang dimiliki H La Ode Arusani paslon nomor urut tiga sebagai Cawabup dihentikan penyelidikannya di tingkat sentra Gabungan Sentra Hukum Terpadu (Gakumdu).

Demikian diungkapkan Ketua Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton Selatan, La Jumadi SPd kepada Baubau Post kemarin.

Dikatakan, penghentian proses penyelidikan tersebut karena dugaan ijazah palsu itu tidak masuk dalam tindak pidana pemilu namun diduga murni tindak pidana umum. Hal itu berdasarkan hasil pleno Gakumdu (kepolisian, Panwas dan Kejaksaan) disimpulkan tidak dapat dilanjutkan proses pembahasan tahap ketiga karena tidak ditemukan bukti kuat.

“Panwas sudah melakukan pembahasan tahap satu kemudian dilanjutkan ke tahap dua, tapi sentra Gakumdu tidak lagi melanjutkan ke tahap tiga karena disitu tidak menemukan bukti kuat,” ucap Jumadi saat ditemui dikantornya beberapa waktu lalu.

Hasil verifikasi di sentra Gakumdu setelah melakukan pleno. Panwas menyerahkan data tersebut kepihak pelapor untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

Yang pasti kata dia, sikap Panwas Busel saat ini menunggu hasil keputusan inkra dari pengadilan apakah ijazah yang dilaporkan tersebut palsu atau bukan, pengadilan yang memiliki wewenang memutuskan status hukum perkara tersebut.

“Kami di Panwas tidak bisa memutuskan itu asli atau bukan, nanti pengadilan lah yang memutuskan. Ketika ada putusan pengadilan nanti maka kami bersikap,” ujarnya.
Dijelaskannya, terkait penyelidikan lebih lanjut verifikasi faktual ijazah tersebut, itu bukan tugas panwas namun tugas KPU. Namun yang jelas dari bukti-bukti seperti foto copi ijazah yang sudah dilegalisir semua telah ditunjukan ke Gakumdu.

Ditambahkannya, dinas pendidikan Kota Baubau juga mengakui ijazah yang dimiliki H La Ode Arusani adalah paket C bukan dari MAN Baubau.

“Dinas Pendidikan Kota Baubau membenarkan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai ijazah paket C di Kota Baubau. jika sesuai prosedur formil ijazah SMA sudah terbit berarti sampai ijazah jenjang dibawahnya (SMP dan SD) sudah legal formil,” tuturnya.

Berdasarkan ketentuan dalam PKPU yang dilakukan verifikasi adalah persyaratan minimal ijazah minimal. Kata dia pihaknya tidak mau berspekulasi ataupun berandai-andai terkait kasus dugaan ijazah paslu, yang pasti jika sudah ada putusan inkra pengadilan bahwa menyatakan putusan ijazah palsu maka secara mekanime prosedur Panwas akan merekomendasikan ke KPU untuk melakukan verifikasi ulang terahadap keabsahan ijazah.

“Yang jelas Panwas setelah mendapatkan putusan ikra pengadilan Panwas akan merekomendasikan hal tersebut ke KPU. Berdasarkan dugaan pelanggaran ijazah bahwa asli itu juga akan disampaikan ke KPU,” pungkasnya. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version