Gedung Pasar Kecamatan Bonegunu di Buton Utara Terbengkalai, Camat Bonegunu Sedang Berkoordinasi Dengan Disperindag untuk MengaktifkannyaGedung Pasar Kecamatan Bonegunu di Buton Utara Terbengkalai, Camat Bonegunu Sedang Berkoordinasi Dengan Disperindag untuk Mengaktifkannya

BURANGA,BP-Gedung pasar di Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, hingga saat ini masih terbengkalai dan belum difungsikan. Pantauan terbaru dari media ini pada 13 Maret 2024 menunjukkan bahwa kompleks pasar tersebut sudah ditumbuhi rumput tinggi. “Gedung Pasar Kecamatan Bonegunu di Buton Utara Terbengkalai, Camat Bonegunu Sedang Berkoordinasi Dengan Disperindag untuk Mengaktifkannya.”

Keberadaan gedung pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat ini telah menjadi ironi. Seharusnya, gedung tersebut menjadi tempat ramai dengan berbagai transaksi jual beli, namun kini hanya menjadi pemandangan yang memprihatinkan.

Gedung Pasar Kecamatan Bonegunu di Buton Utara Terbengkalai, Camat Bonegunu Sedang Berkoordinasi Dengan Disperindag untuk Mengaktifkannya
Gedung Pasar Kecamatan Bonegunu di Buton Utara Terbengkalai, Camat Bonegunu Sedang Berkoordinasi Dengan Disperindag untuk Mengaktifkannya

Belum adanya tindakan untuk mengaktifkan kembali gedung pasar ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Sebagai aset publik, pengelolaan yang baik harus dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak.

Semoga pihak terkait segera mengambil langkah yang tepat untuk mengembalikan fungsi gedung pasar ini demi kesejahteraan masyarakat Kecamatan Bonegunu khususnya.

Camat Bonegunu, Junaiddin mengatakan, penyebab gedung pasar tersebut tidak difungsikan karena pembelinya sangat minim.

“Salah satu kendalanya adalah pembelinya sedikit sehingga para penjual juga masih malas untuk membuka kios-kiosnya,” tulis camat Bonegunu, Junaiddin via WhatsAppnya, Rabu (13/03/2024).

Kurangnya pembeli di pasar Kecamatan Bonegunu kata Junaiddin, dikarena sebagian masyarakat lebih banyak fokusnya di pasar-pasar Desa yang ada seperti pasar Desa Gunung sari dan pasar Buranga yang sudah lama berjalan sebelum ada pasar Kecamatan.

baca juga:

Mengusung Visi Desa Maju, Butur Unggul, Sang Putra Asli Kambowa Ahali Siap Maju Dipilbup Buton Utara 2024 untuk Melanjutkan Perbaikan Infrastruktur Jalan Rusak
Wabup Butur Jadi Irup Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95, Ahali Ajak Pemuda Jadikan HSP Momentum Membangkitkan Semangat Kolaborasi Dalam Memajukan Negeri

Dalam upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut, Junaiddin mengaku telah melakukan koordinasi dengan beberapa desa tetangga dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan saat Musrenbang Kecamatan yang lalu.

“Dan insyaAllah dari hasil koordinasi kami dengan beberapa desa tetangga dan pihak Disperindag saat Musrenbang Kecamatan yang lalu akan dilakukan pertemuan khusus untuk membicarakan langkah – langkah selanjutnya terkait Pasar Kecamatan yang ada, ” tutupnya.(*)

Berita Lainnya:

BURANGA,BP-Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) menyebut Inspektorat Kabupaten Buton Utara diduga tidak patuh dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. “Diduga Tidak Patuh dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Lepidak-Sultra Minta KPK Periksa Inspektorat Butur.”

Pasalnya, Inspektorat Buton Utara tidak perna melakukan ekspos hasil audit para kepala Desa, Lurah maupun Kepala Sekolah di Buton Utara.

“Jika kita mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sudah seharusnya pihak Inspektorat Kabupaten Buton Utara untuk membuka diri bagi setiap orang atau masyarakat yang ingin mengetahui setiap perkembangan hasil pemeriksaan tiap tahun baik hasil pemeriksaan desa, hasil pemeriksaan kelurahan maupun hasil pemeriksaan kecamatan secara umum di kabupaten Buton Utara, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pihak Inspektorat itu sendiri”, kata Ketua Lepidak-Sultra La Ode Harmawan saat konferensi Pers di salah satu Warkop di Butur Senin, (11/11/2024).

Diduga Tidak Patuh dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Lepidak-Sultra Minta KPK Periksa Inspektorat Butur
Diduga Tidak Patuh dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Lepidak-Sultra Minta KPK Periksa Inspektorat Butur

Olehnya itu, Mawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Inspektorat Buton Utara.

“Saya mendesak KPK RI untuk memeriksa Inspektorat kabupaten Buton Utara karena itu merupakan fungsi dan bagian tugas dari KPK “, tegas Mawan.

Mawan mengungkapkan, Badan pemeriksa Keuangan (BPK) saja memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tiap tahunnya. Kok sekelas Inspektorat Kabupaten Buton Utara sangat susah untuk memberikan hasil pemeriksaan tiap tahunnya.

“Ada apa dengan Inspektorat kabupaten Buton Utara? Ada rahasia apa sebenarnya, ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Butur, jangan – jangan ada dugaan main mata antara terperiksa dan pemeriksa Wallahu alam. “,ucap Mawan

baca juga:

Mawan, seorang advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) menyayangkan, sikap Inspektorat kabupaten Buton Utara yang sampai saat ini sangat susah dan tertutup untuk memberikan informasi terkait hasil temuan pemeriksaan baik desa, kelurahan maupun kecamatan secara keseluruhan di kabupaten Buton Utara.

“Sangat aneh dengan Inspektorat Kabupaten Buton Utara”, tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Inspektorat Butur belum memberikan tanggapan. Irban Investigasi Erna saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya belum membalas pesan yang dikirim media ini, hanya dibaca.(*)

Visited 6 times, 1 visit(s) today