Maderudin: Tak Ada Kerugian Keuangan Negara
Peliput : LM Irfan Mihzan
BATAUGA,BP– Mantan Kepala dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kabupaten Buton Selatan (Busel) Maderudin mengungkapkan, tidak ada kerugian keuangan negara dalam pekerjaan proyek Tribun Lapangan Lakarada Batauga, merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), realisasi penggunaan anggaran sebesar 70 persen, dengan progress pekerjaan proyek yang mencapai 91 persen.
Namun begitu Maderudin menyayangkan, sebab tidak rampungnya pekerjaan proyek yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 4.844.727.000 tersebut, Busel dirugikan dalam hal percepatan pembangunan dan serapan anggaran.
“Tidak ada kerugian keuangan negara, sudah pemeriksaan BPK, sudah putus kontrak, pekerjaan sudah selesai dengan catatan perusahaan yang digunakan diblacklist, dan diwajibkan membayar denda, karena tidak menyelesaikan pekerjaan hingga finishing dengan waktu yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Maderudin menambahkan, anggaran proyek Tribun Lapangan Lakarada Batauga belum terserap seluruhnya, masih tersisa sekitar Rp 1Miliyar.
Saat dikonfirmasi Penanggungjawab proyek pembangunan Tribun Lapangan Lakarada Batauga Asfian memastikan, pihaknya tidak merugikan keuangan negara, Ia mengungkapkan, proyek tersebut terkendala pada waktu pekerjaan yang relatif singkat, hanya 120 hari Kalender untuk ukuran pekerjaan proyek sebesar itu.
Menurut Asfian, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya selaku penanggungjawab proyek, diantaranya pemeriksaan BPK. Ia mengaku tak tahu apa yang menjadi temuan. Kata dia, bila kemudian terjadi pemutusan (kontrak) menurutnya, tentu ada pemeriksaan bersama terkait progress volume pekerjaan.
Asfian mengungkapkan, pihaknya tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam pemeriksaan bersama direksi maupun konsultan, malah justru pihaknya diundang setelah ada hasil pemeriksaan.
Politisi PAN ini juga menuding telah terjadi miss koordinasi antara Maderudin dengan Kepala Dinas Dikmudora Busel yang baru, Safilin.
“Antara pak Safilin dengan pak Maderudin tidak konek dari awal, kita berkonsultasi kepada pak Maderudin dia hanya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kemudian harusnya sebelum ada pemutusan itu ada penghitungan volume dulu, sehingga kita itu yang namanya denda memang ada denda, tapi denda itukan kita tidak merugikan negara, karena dana kita yang ada didalam itu kan masih ada 1Miliyar lebih, apakah denda itu bentuknya yang bagaimana saya juga nggak ngerti. Karena undangan pertemuan tanggal 12 Juli, saya baru terima tadi (21 Juli), itupun karena secara kebetulan ketemu di Bank,” urainya.
Menanggapi sanksi blacklist dan denda yang dikenakan kepada pihaknya selaku pelaksana proyek Asfian mengatakan, dalam pelaksanaan proyek tidak serta merta
pemutusan kontrak adalah blacklist, tetapi pemutusan itu harus ditinjau, harus ada laporan terhadap hasil peninjauan, kemudian
analysa terhadap waktu dan pelaksanaan proyek.
“Harusnya kita duduk bersama, kenapa pekerjaan proyek terlambat, kita bisa jelaskan banyak hal yang menyebabkan terlambat, tapi ini kan tidak pernah kita duduk bersama baik dengan direksi maupun konsultannya. Apalagi dalam pelaksanaan itu setelah saya mau bermohon untuk penambahan waktu 50 hari pertama dan setelah permohonan penambahan waktu pekerjaan kita juga belum mampu selesaikan, maka ada permohonan waktu kedua kali.
“Tapi itu kan tidak terealisir, ada banyak hal. Kemudian pada saat penambahan waktu itu, sudah tidak ada direksi, tidak ada konsultan, jadi banyak masalah di lapangan,” urainya lagi.
Asfian mengaku, sebelumnya telah menyampaikan kepada PPK terkait waktu pekerjaan proyek yang relatif singkat dengan 120 hari Kalender kerja, yang menurutnya oleh PPK saat itu dijadikan pertimbangan.
“Kalau kita mau bangun rumah, bisa kita kasi berdiri semua kolom kolom, kemudian kita pasang semua ring balok atap, kemudian kita kasi duduk atap, naik dinding kemudian sudah bisa difungsikan, tapi membangun Tribun ini harus bertahap dari bawah sampai atas itu kita tidak bisa sekaligus, inilah hal tehnis yang tidak dipahami terutama pihak Dinas,” terangnya.
Kata Asfian, Ia tidak paham apa tujuan sanksi blacklist dan denda yang dikenakan kepada pihaknya, terutama langkah-langkah yang dilakukan Safilin saat ini.
Asfian selaku penanggung jawab tidak tahu apa yang menjadi dasar sanksi denda, juga dalam bentuk apa, pengembalian denda tersebut, sebab hingga saat ini pihaknya belum mendapat rincian terkait denda dimaksud.
Ditambahkan Asfian, sebelumnya Maderudin pernah menelepon Asfian menyampaikan undangan pertemuan, namun kala itu Asfian tengah berduka, adiknya meninggal dunia.
“Pada prinsipnya sekalipun diblacklist saya tidak merugikan keuangan negara, kemudian ada itikad baik saya mau menyelesaikan pekerjaan itu, saya juga meminta teman-teman mencari pembanding bahwa luas bangunan itu dengan anggaran yang ada apa memenuhi standar, panjang Tribun Lapangan Lakarada hampir 60 Meter dia kalah panjang Tribun yang di Lapangan Lakidende,” katanya.
Kata Asfian lagi, sebelumnya proyek pembangunan Tribun Lapangan Lakarada tanpa penanggung jawab teknis, direksi teknis ditunjuk setelah pihaknya meminta kepada Dinas PU Busel. Kata Asfian,pihaknya sangat koperatif dan maksimal membangun kerjasama dengan pihak terkait dalam pekerjaan proyek tersebut, termasuk menyiapkan insentif direksi teknis.
“Saya yang gaji direksinya, itupun tidak maksimal direksinya setelah selesai kontrak sudah tidak ada mereka. Inilah kendala-kendala yang kita dapatkan yang seharusnya dibahas secara bersama-sama.
“Jadi saya hanya meluruskan bahwa pak Maderudin itu benar, saya hanya menjawab bahwa kegagalan proyek itu karena waktu yang relatif singkat dalam pekerjaan proyek besar begitu,” tutupnya.(**)

