Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Persoalan titik tapal batas Kecamatan Siompu-Siompu Barat mencuat, pasalnya dua belah pihak antara tokoh masyarakat Siompu dan kelompok lainnya masih berbeda pandangan atas persoalan tapal batas itu.
Disatu sisi tapal batas yang ada saat itu sudah tepat namun disisi lainnya mengatakan tapal batas yang sudah ada itu masih perlu didiskusikan lebih lanjut. Perbedaan pandangan itu ditemukan saat sejumlah anggota DPRD Buton Selatan melakukan Reses di Kecamatan Siompu.
Mantan Sekcam Siompu, Nurdin mengatakan tapal batas yang telah ada itu mengacu pada undang-undang pemekaran kecamatan Siompu.
“Saya pikir itu sudah jelas dalam undang-undang pemerkaran Kecamatan Siompu,” katanya yang juga tokoh masyarakat Siompu beberapa waktu lalu.
Diperjelas oleh Parabela La Mitu mengatakan tapal batas itu adalah penetapan pada zaman kesultanan Buton. Bahkan saat Bhontona Siompu berkunjung ke Siompu beberapa waktu lalu, mengakui itu batas Siompu dan Siompu Barat yang merupakan kadie.
“Maka jika ada yang memindahkan patok tapal batas itu sudah jelas telah melanggar undang-undang dan hukum adat yang dianut dan siapapun dia tidak boleh mengklaim dan kami masyrakat Siompu Induk tetap akan mempertahankan,” tegas Nurdin dan La Mitu kepada anggota DPRD saat itu.
Wakil Ketua DPRD Pomili Womal berjanji akan melakukan mediasi kedua belah pihak sehingga persoalan ini tidak memunculkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat. “Kita perlu tangani secara arif dan bijaksana, dengan cara duduk bersama, ” tukasnya (*)

