Peliput: Gustam
BAUBAU, BP- Meski telah mempunyai payung hukum tetap sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 17/2012, penarikan retribusi persampahan diakui belum efektif.
Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melakukan kaji ulang terkait hal ini.
“Selama ini perda kita sudah ada Perda No 17/2012 tentang retribusi persampahan, belum efektif,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau Muhamad Salim, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (08/04).
Padahal kata M Salim, retribusi pengelolaan sampah Kota Baubau terbilang rendah yakni Rp 6 ribu per bulan. Ke depan untuk memaksimalkan pemungutannya, DLH bersama camat dan lurah akan melakukan pengkajian lebih mendalam.
“Kita lihat bahwa biaya pengelohan sampah di Kota Baubau ini kan sangat besar, sementara retribusinya sangat kecil. Sebenarnya kita tidak inginkan itu, kita maunya seimbang lah. Insya Allah kita akan kaji kembali itu. Kita minta saran kepada para lurah,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau itu menjelaskan, penarikan retribusi persampahan diselipkan dalam rekening listrik atau air. Sehingga masyarakat yang membayar listrik, sekalian dengan iuran sampah.
“Dulu sebelum model token di Kota Baubau ini, itu retribusi persampahan melengket di rekening listrik maupun air. Itu memang menyalahi aturan, makanya kami akan pilah kembali, mana wilayah yang tidak terlayani persampahan, supaya kita tidak tarik retribusinya,” jelas M Salim.
Lanjut M Salim, retribusi tersebut tidak berlaku kepada masyarakat dengan rumah tidak layak huni. Namun untuk rumah bertipe 3×6, akan ditarik retribusi Rp 6 ribu.
“Kalau di aturan perda itu, untuk rumah tidak layak huni, itu tidak bayar. Yang rumah tipe 3×6 itu saya kira itu cukup ideal,” pungkasnya. (*)

