F01.1a Edi Sabharaaaaa

Peliput: Hengki TA

Editor: Prasetio M

BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau mendapatkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu Baubau melalui Panwascam. Dimana terdapat 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi dilakukan PSU.

Ketua KPU Baubau, Edi Sabara saat dikonfirmasi masih enggan merincikan 14 TPS tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan kajian, apakah PSU dilakukan atau tidak.

“14 TPS yang berpotensi PSU terdapat di beberapa kecamatan, mulai dari Kecamatan Batupoaro, Kokalukuna, Sorawolio, Murhum dan Wolio,” jelasnya.

Lanjutnya, rekomendasi PSU tersebut didominasi permasalahan wajib pilih yang berasal dari luar daerah, yang ikut moncoblos walau tidak mengantongi A5. Selain itu, rekomendasi lahir, karena didapatkan wajib pilih memakai C6 orang lain.

“Kita belum bisa menentukan jadwal, kami masih klarifikasi, dokumen-dokumen yang ada,” tuturnya.

Pihaknya mengaku dengan adanya rekomendasi PSU, dapat menghambat tahapan pleno tingkat kecamatan, yang akan dilaksanakan, Sabtu 20 April (hari ini, red). Sedangkan untuk logistiknya sendiri, jumlahnya akan ditentukan setelah keputusan PSU keluar.

“Keputusan PSU akan menjadi dasar pengusulan jumlah logistik, jadi apabila keputusan sudah keluar, maka akan ditentukan jumlah logistiknya,” pungkasnya.

Rekomendasi PSU di 14 TPS, dibenarkan pula oleh Ketua Bawaslu Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat dihubungi, Jumat (19/04).

” Iya ada 14 TPS yang direkomendasikan untuk PSU,” singkat Frida.

Dikatakan, sebelum rekomendasi PSU diberikan oleh Panwascam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terlebih dahulu pengawas kecamatan melakukan konsultasi kepada Bawaslu Kota Baubau atas penelitian dan kajian yang ditemukan.

Pihaknya merekomendasikan PSU di 14 TPS tersebut karena, adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (Suket) dan tidak terdaftar dalam DPT serta DPTb, memilih di TPS tersebut. PSU tersebut digelar paling lambat 10 hari pasca pemungutan suara.

” Sesuai aturan paling lama PSU dilakukan 10 hari setelah dilakukan pemungutan suara,” ujarnya.

Untuk diketahui, TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU, tersebar di tiap dapil (Dapil I, II, III -red). 14 TPS tersebut yakni, di Kecamatan Murhum tepatnya di TPS 2 wajo, TPS 8 dan 10 Lamangga, Kecamatan Batupoaro di TPS 4 Kaobula dan TPS 18 Bonebone. Untuk di kecamatan Wolio rekomendasi PSU ditujukan di TPS 1 Batulo, TPS 18 BWI, TPS 3 Kadolokatapi. Dan Kecamatan Kokalukuna PSU di rekomendasikan di TPS 8 Sukanayo ,TPS 3 Kadolomoko, TPS 4 Kadolomoko, TPS 2 dan TPS 5 Waruruma, sementara di Kecamatan Sorawolio hanya satu TPS yang direkomendasikan yakni TPS 4 Bugi. (**)

Visited 1 times, 1 visit(s) today