Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-6000 bidang tanah di Busel bakal disertifikatkan, upaya itu merupakan target Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan (Busel) di tahun 2019.
Kepala Kantor Pertanahan Busel Herman Saeri, mengatakan target menerbitkan sertifikat 6000 bidang tanah itu juga menjadi acuan penilaian kinerja Pertanahan Busel oleh pemerintah pusat. Penerbitan sertifikat tanah itu melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
“Ini target itu menjadi acuan penilaian kinerja kami disini, maka kami upaya harus tuntas,” ucap Herman Saeri saat ditemui beberapa waktu lalu.
Kata Herman Saeri, PTSL salah satu upaya pemerintah dalam melakukan percepatan reforma agraria guna menjamin pemerataan sosial ekonomi dan mengurangi konflik pertanahan.
“Dengan disertifikatkan tanah masyarakat secara otomatis ada kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat,” jelasnya.
Lanjutnya, ditahun 2018 lalu, pihaknya telah menuntaskan target pensertifikatan tanah oleh pemerintah pusat di Busel sebanyak 4000 bidang tanah.
“Saat itu masih program pemerintah bernama Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona. Mekanismenya berbeda denhan PTSL,” katanya.
Pada Prona, Desa diberi kouta bidang tanah yang dapat disertifikatkan dan tidak boleh lebih dari kouta yang ditetapkan walau ada permintaan dari warga setempat. Tetapi dengan PTSL ini pola beda. Tidak berdasarkan kouta yang diberikan oleh desa setempat tetapi berdasarkan permintaan atau jumlah pendaftar.
“Jika didesa atau dikelurahan setempat permintaannya atau pendaftarnya 6000 bidang maka disitu kita tuntaskan, dan tahun depan lagi untuk wilayah lainnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, sejauh ini pihaknya terus melakukan pengukuran bidang tanah dilapangan. Biaya adminitrasi PSTL di pertanahan gratis, Namun untuk jasa dilapangan diatur melalui kesepakatan masyarakat, pihak Kelurahan, desa berpatokan pada SKB tiga Menteri sebesar Rp 350.000.
“Tidak boleh lewat dari angka itu biayanya, namun malah bisa kurang dari angka itu bahkan bisa gratis. Disesuaikan kesepakatan bersama antara masyarakat, pihak kelurahan, dan pihak desa. Kalau lewat dari angka SKB tiga menteri itu laporkan kepihak berwajib,” tukasnya (*)

