BAUBAU, BP – Dua pelaku pembom ikan LU (59) dan MS (31, nelayan asal Kelurahan Lipu telah ditahap dua Kejari Baubau pada Kamis (11/07). Keduanya terbukti bersalah telah menangkap ikan dengan cara merusak di perairan Lakeba, pada 13 Juni 2019.
“Kami telah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti terkait kasus dua orang nelayan menggunakan bahan peledak atau bom untuk mencari ikan,” kata Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH.
Dijelaskan, dalam menjalankan aksinya keduanya berbagi tugas. Satu mendayung sampan bercat biru sambil melempar bomnya. Pelaku lainnya, bertugas menyelam menggunakan selang kompresor untuk mengais ikan yang telah dibom.
Bom yang digunakan ada dua seukuran botol bir sedang. Bahan peledak tersebut didapatkan dari kenalan keduanya dari Lombe, Buton Tengah. Keberadaan penjual bahan peledak tersebut bukan hal baru di telinga para nelayan Baubau. Pasalnya kedua terdakwa mengaku transaksi pembeliannya di perairan Lakeba Kota Baubau dengan harga per botolnya Rp 100 ribu.
“Bomnya telah dirakit seharga Rp 100 ribu, mereka dibawakan dan transaksinya di pinggir laut perairan Lakeba,” jelasnya.
Pihaknya belum membeberkan lebih jauh saat melakukan tahap dua nanti akan dibuktikan dalam fakta persidangan. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke PN Baubau untuk disidangkan.
Untuk diketahui, barang bukti yang akan dihadirkan di persidangan nanti yakni ikan hasil bom, sampan, serta selang dan kompresor yang digunakan untuk menyelam saat mengumpulkan ikan. (*)
Peliput : Asmaddin

