BAUBAU, BP- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau kembali memungut retribusi persampahan, setelah macet di beberapa tahun terakhir. Namun informasi ini rupanya belum sampai ke pihak Kecamatan Murhum.

Camat Murhum Siti Munawar S.STP ditemui dalam kegiatan Jambore PKK di Kotamara Jumat (09/08) mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum dilibatkan dalam rapat DLH terkait restribusi sampah yang telah dijalankan di Kota Baubau.

“Kami dari camat ataupun lurah belum tahu terkait itu, hanya tiba-tiba ada yang datang ke kantor menyampaikan bahwa ada retribusi sampah, tetapi kami sampaikan jangan dulu karena kami belum dikonfirmasi terkait hal itu,” katanya.

Sehingga pihaknya meminta, agar pihak DLH Kota baubau memberikan penyampaian terlebih dahulu sebelum memungut retribusi sampah.

Besaran retribusi sampah yang dipungut DLH Kota Baubau per bulannya bervariasi. Untuk rumah Rp 6 ribu dan tempat usaha juga bervariasi, mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 150 ribu.

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Baubau Ode Jafarjo Nona mengatakan, pemungutan retribusi yang dilakukan dananya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD Pemerintah Kota Baubau. Besaran retribusi dipungut per bulan sesuai dengan yang diatur dalam Perda Kota Baubau.

Saat ini penarikan retribusi menggunakan karcis melalui DLH. Sebelumnya penarikan retribusi persampahan dimasukkan dalam pembayaran iuran Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Jadi justru otonomi ini diserahkan ke dinas masing-masing, PLN sudah tidak mau tangani itu lagi karena orang sudah memakai listrik pintar itu,” pungkasnya. (#)

Peliput: LM Syahrul

Visited 1 times, 1 visit(s) today