F01.6 Rapat Koordinasi SPM yang dipimpin Karo Pemerintahan Setda Pemprov Sultra Drs La Ode Ali Akbar bersama pihak Kemendagri dan BappenasRapat Koordinasi SPM yang dipimpin Karo Pemerintahan Setda Pemprov Sultra Drs La Ode Ali Akbar bersama pihak Kemendagri dan Bappenas

KENDARI, BP – Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negri (Kemendagri), Bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas), melaksanakan Rapat Koordinasi sistem penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kepada Enam Indikator Satuan Perangkat Daerah (SKPD),bersama Asisten 1 pemerintahan serta kabag Ortala, di tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota disulawesi tenggara,yang digelar Di Ruang Aula Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat(8/8).

Dipimpin Kepala Biro Pemerintahan Setda Propinsi Sultra Drs La Ode Ali Akbar bersama Kepala Perencanaan Madya Direktorat Otonomi Daerah (Bapennas) Sudira Sos MAP, dan Kepala Seksi Wilayah I Subdit Kesehatan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) III Aris Munandar, rapat kerja ini membahas tentang laporan akhir implementasi dan penerapan Standar Pelayanan Minimal per-Juli tahun 2019 sampai dengan tahapan program tahun 2020 nantinya.
Dalam koordinasi rapat ini diikuti enam sektor SKPD yaitu Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Bina Marga, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Sosial, serta Satuan Kerja Urusan Trantibumlinmas (Ketentraman,Ketertiban Umum,dan Perlindungan Masyarakat), se-Sultra. Rapat ini membahas tentang penerapan SPM dan pelaporan hasil sebelumnya di tingkat propinsi dan kabupaten/kota,yang nantinya menjadi ajuan penganggaran tahun berikutnya.
Terkait hal ini, Jodi Frenly, Kasi Wilayah I Subdit Sosial, Dan Budaya SPM Sosial mengungkapkan dalam penerapan SPM tersebut pihak pemerintahan terkait harus secara tepat melakukan pendataan hasil kerja SPM tahun sebelumnya, agar terapan anggaran berikutnya dapat tepat guna dan tepat sasaran nantinya.
“Baik maksimal di Maret 2019 ini sudah harus selesaikan dan disampaikan, begitu juga tahun berjalan saat ini kami sampaikan maksimal dimulai Maret tahun 2020. Nah muatan laporan itu sekurang-kurangnya memuat tiga hal yaitu pertama hasil penerapan SPM, kedua kendala pelaporan SPM, dan ketiga ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. Nah laporan ini tidak harus tebal-tebal, kalau memang dirasa laporan itu cukup dua puluh sampai tiga puluh halaman tidak apa-apa, yang penting laporan itu bisa terinformasi dengan baik di tingkat kami, agar kami bisa melakukan review ataupun hal-hal seperti apa yang perlu diperbaiki di tahun mendatang,” terang Jodi Frenly saat melakukan pemaparan kepada peserta rapat.
Meski dalam penerapan ini masih banyak menemui kendala dalam pelaporan dan penerapan anggaran dalam juknis yang telah ditetapkan, Kepala Seksi Wilayah I Subdit Kesehatan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) III Aris Munandar mengungkapkan bahwa satuan perangkat terkait harus melakukan secara detail nantinya, agar penerapan anggaran tahun berikutnya dapat terlaksana, dan SPM nantinya dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Reputasi bakti sosial misalnya kami kekurangan pelayanan umat, laporkan mumpung ada Bappenas, tetapi harus berdasarkan lis in data, sesuai Permendagri 100 langkah awal yang dilakukan adalah pengumpulan data, contoh untuk bidang kesehatan ibu hamil, berapa ibu hamil yang berada di daerah bapak yang layak secara minimal untuk dilayani, sosial berapa masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan panti sosial, ada yang harus kita bawahi kurang mampu sitilah pelayanan dasar,” ungkap Aris Munandar.
Lanjut Aris Munandar, terkait pelaporan pada quisioner yang akan menjadi data dalam penerapan anggaran untuk tahun berikutnya, diharapakan kepada satuan perangkat agar data yang dibuat nantinya harus benar-benar tepat sasaran dan data riil di lapangan.
“Jadi jangan juga laporan itu tidak sesuai data.Jadi catatan kami itu yang harus kita fokus dengan Permendagri 100 ini, langkah awal itu kita fokus kepada pengumpulan data, mungkin belum diinformasi kepada kalian untuk PP2 ini kita fokus untuk 2019 khusus untuk pengumpulan data, tetapi dengan catatan laporan capaian 2019 menjadi bescreen untuk tahun berikutnya”
tuturnya.

Sementara itu, berkaitan dengan jaminan ketersediaan pelayanan dasar secara cukup dan berkesinambungan dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur serta tepat sasaran, pemerintah menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang nantinya digunakan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan dan kontrol terhadap kinerja pemerintah sebagai komitmen pemerintah kepada masyarakat.
“Pastinya apa untuk penentuan pendanaan dan program kegiatan untuk 2020 tergantung laporan 2019. Jadi ini saling keterkaitan. Disisi lain kita fokus kepada pendataan dan disisi lain untuk pemenuhan pendanaan di tahun 2020. Karena apa di PP2 juga implementasi penerapan SPM ini nanti kita fokus di tahun 2020. Itu yang kami ingin sampaikan,” ujar Aris Munandar.

Dalam kegiatan ini turut hadir Kasi Wilayah II Subdit Pariwisata PMD,dan Urusan Dalam Negri SPM Trantiblinmas, serta Eka Putri Sundit PU SPM Pekerjaan Umum Kemendagri.

Peliput: Risnwati

Visited 2 times, 1 visit(s) today